KABUPATEN CIREBON | BBCOM— Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Cirebon dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon terkait polemik anggaran pembangunan infrastruktur jalan dalam APBD Tahun 2026, Selasa (26/5/2026).
RDP tersebut menjadi forum klarifikasi terbuka antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif terkait isu dugaan pergeseran anggaran infrastruktur jalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Shopie Zulfia, menjelaskan terdapat pergeseran anggaran dari sejumlah dinas dengan total sekitar Rp84,7 miliar atau dibulatkan menjadi Rp85 miliar. Anggaran tersebut dialihkan untuk memperkuat pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, informasi yang menyebut angka Rp55 miliar tidak sesuai dengan hasil pembahasan anggaran yang sebenarnya.
“Total pergeseran anggaran yang dibahas berada pada kisaran Rp85 miliar,” ujar Shopie dalam forum RDP.
Selain itu, DPRD juga menjelaskan bahwa sebagian anggaran sebesar Rp25 miliar digunakan untuk menekan defisit daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp175 miliar menjadi sekitar Rp150 miliar.
Dalam penjelasannya, DPRD menegaskan fungsi legislatif adalah menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan, sedangkan proses teknis penyusunan program dan penentuan lokasi pekerjaan merupakan kewenangan eksekutif, khususnya DPUTR Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, DPUTR Kabupaten Cirebon menyampaikan kebutuhan ideal pembangunan dan betonisasi jalan di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Meski demikian, DPUTR memastikan pembangunan jalan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Anggaran sektor jalan yang sebelumnya berada di kisaran Rp125 miliar hingga Rp130 miliar kini meningkat menjadi sekitar Rp240 miliar.
DPUTR juga menjelaskan sekitar 78 persen dari total anggaran tersebut akan difokuskan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, sedangkan sisanya digunakan untuk sektor sumber daya air (SDA) dan kebutuhan teknis lainnya.
Dalam RDP itu, DPUTR memastikan proses pekerjaan jalan direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026 karena kontrak pekerjaan telah tersedia dan proses perencanaan sudah masuk dalam sistem perencanaan daerah.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, SH., MH., mengapresiasi keterbukaan DPRD dan DPUTR dalam memberikan penjelasan terkait kondisi anggaran pembangunan jalan kepada masyarakat.
“RDP ini menjadi momentum penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara utuh dan transparan mengenai kondisi anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Cirebon. FORMASI akan terus mengawal agar anggaran yang telah direncanakan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” kata Qorib.
FORMASI juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur agar tidak terjadi penyimpangan maupun politisasi yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, FORMASI meminta seluruh proses penganggaran, penentuan prioritas pembangunan, hingga pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah dengan kondisi jalan rusak berat.
FORMASI menegaskan akan terus mengawal realisasi pembangunan jalan di Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (bud)













