KAB GARUT | BBCOM – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarwangi, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan akan menikahi anak korban sekaligus membangun rumah keluarga korban di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai tindakan pelaku.
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E., menjelaskan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan N.S. terhadap keluarga Empad bin Musa (74), seorang buruh tani warga Kampung Cihonje.
Peristiwa bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat N.S. mendatangi rumah korban. Sebelumnya, pelaku diketahui menjalin komunikasi dengan anak korban, Mimin, melalui media sosial Facebook dan mengaku memiliki niat serius untuk menikahinya.
Saat bertemu keluarga korban, N.S. meyakinkan mereka bahwa dirinya akan menikahi Mimin sekaligus membangun rumah keluarga korban.
Percaya dengan janji tersebut, pada Kamis (16/7/2026), rumah korban mulai dirubuhkan dengan bantuan warga sebagai persiapan pembangunan rumah baru. Pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi sekitar Rp113 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak toko mengungkapkan bahwa seluruh material tersebut belum dibayar dan masih berstatus utang (bon). Selain menjanjikan pembangunan rumah, pelaku juga disebut-sebut berjanji akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Merasa curiga atas berbagai janji tersebut, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Banjarwangi. Petugas yang datang ke lokasi segera mengamankan N.S. untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebelum membawanya ke Mapolsek Banjarwangi guna menjalani pemeriksaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah dirubuhkan beserta kerugian lainnya dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata IPDA Ipar Suparlan, Sabtu (19/7/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji besar tanpa disertai bukti maupun kemampuan yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana. (Arison/hms)















