JAKARTA | BBCOM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, pemeriksaan terhadap belasan saksi, serta penggeledahan di delapan lokasi pada 8 Juli 2026.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan penyidik.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (12/7/2026).
Menurut Totok, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada FA berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara PT Asabri, serta sejumlah dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih terus didalami penyidik.
Dalam perkara ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. FA, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, tersangka DR yang merupakan pihak swasta diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri. DR disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polri menyebut DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pengembangan perkara dugaan TPPU, penyidik juga mengungkap temuan penting saat melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah ruang rahasia yang di dalamnya terdapat brankas berisi uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Polri menyatakan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (arison/hms)















