JAKARTA | BBCOM – Presiden PETISI AHLI (Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia), Pitra Romadoni Nasution, menilai pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh demi memperkuat integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik.
Menurut Pitra, keputusan pengunduran diri tersebut patut dihormati sebagai bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa reformasi di lingkungan Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat semata.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan di tubuh Kejaksaan. Jangan hanya berhenti pada pergantian jabatan, tetapi juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, integritas, dan profesionalisme aparat kejaksaan,” ujar Pitra, Sabtu (11/7/2026).
Pitra berpendapat, apabila pejabat yang bersangkutan tetap menjabat, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, karena itu setiap dugaan pelanggaran hukum maupun etik harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Kejaksaan Agung yang menegaskan penghormatan terhadap proses hukum serta memastikan roda organisasi tetap berjalan. Menurutnya, komitmen tersebut perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.
Lebih lanjut, Pitra mendorong Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran, khususnya pada bidang-bidang strategis yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, setiap pejabat di lingkungan Kejaksaan harus memiliki integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi agar mampu menjaga marwah institusi sebagai lembaga penegak hukum.
“Reformasi internal merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Kejaksaan harus terus memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap aparat bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas,” katanya.
Pitra juga berharap proses pengisian jabatan Jampidsus dilakukan secara terbuka dan profesional dengan mengedepankan rekam jejak, kompetensi, integritas, serta independensi. Ia menilai sosok yang akan memimpin Jampidsus ke depan harus mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung di mata publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi pengunduran diri Jampidsus sebagaimana disampaikan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (arison/rls)















