Hukrim  

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Setda

Caption : mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz. (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Kamis (9/7/2026). Salah satu terdakwa, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz, divonis sembilan tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nashrudin Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara selama sembilan tahun, Nashrudin juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Terdakwa lainnya, Ferdian Sujatmiko, juga dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang sama. Ia divonis 10 tahun penjara, didenda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26.520.054.005,05, dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp788.300.000.

Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Adam Sumpena dan Heri Mujiyono, masing-masing divonis tujuh tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Sidang pembacaan putusan tersebut merupakan lanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang menyeret enam terdakwa. (bud/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *