BANDUNG | BBCOM – Memasuki babak baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Indramayu periode 2022–2025, saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Syaefudin kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (22/6/2026) sejak pukul 09.00 WIB. Ia hadir didampingi penasihat hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa Syaefudin telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial IM dan AF.
“Untuk ketiga tersangka ini belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” ujarnya kepada wartawan.
Pihak Kejati Jabar juga menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Dalam perkara ini, IM diketahui menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu periode 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 sekaligus sebagai pengguna anggaran. Sementara AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu periode 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Hingga saat ini, Kejati Jabar masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. (bud)















