Surat Bupati Cirebon diduga Bocor, Terkait Permohonan Jaksa Samsul Jadi Kepala Inspektorat ke Kejagung

KABUPATEN CIREBON | BBCOM – Polemik pengisian jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon makin memanas. Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu, Batara, dan Firma Hukum Sandekala Trimurti mengklaim memiliki salinan surat permohonan Pemerintah Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Agung RI.

Zeki menjelaskan,adapun Surat bocor tersebut memohon persetujuan penugasan, salah satu ASN Kejaksaan, Samsul Arif S.H., M.H., mantan Kajari sumber untuk menduduki jabatan sebagai Inspektur Kabupaten Cirebon.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, mengaku,ia mempunyai softcopy surat resmi tersebut,dan ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon,surat dengan nomor,800.1.3.1/778 BKPSDM tertanggal,30 Maret 2026.

Dalam surat itu Bupati tertulis: “Disampaikan dengan hormat, bahwa dalam rangka penguatan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan serta pengawasan dalam urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Cirebon kami membutuhkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai berikut: Nama SAMSUL ARIF, S.H., M.H., NIP 19680608 199503 1 001, Pangkat/Gol. Ruang Jaksa Utama Pratama (IV/b), Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon… Sehubungan dengan hal dimaksud, kami mohon persetujuannya agar Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat ditugaskan pada Inspektorat Kabupaten Cirebon karena akan diproyeksikan untuk menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Cirebon.”Surat Bupati”.

“Apabila hal ini terjadi, mantan Kajari duduk di posisi Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon mau gimana coba,” kata Zeki saat ditemui Jumat (19/6/2026) usai rapat koordinasi di Sekretariat Bersama Sumber.

Zeki menilai permintaan itu sah secara prosedur. “Boleh minta ke Kejaksaan Agung lewat surat resmi Bupati. Tapi Kejagung akan lihat pertama, kebutuhan mendesak apa, jaksa yang diajukan punya sertifikat APIP/auditor atau tidak, serta sudah lelang jabatan belum,” ujarnya.

Saat ini, diduga adanya persaingan perebutan kursi Inspektorat di Kabupaten Cirebon disebut-sebut terjadi antara mantan Kajari dengan Kabag Hukum. Informasi yang beredar, persaingan itu sampai berbuntut laporan etik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Paguyuban ASN Kabupaten Cirebon.dan sejumlah kadis telah di periksa Aswas Kejati Jabar bahkan menurut informasi sekda pun telah di priksa dengan keterangan menguatkan Kabag hukum melanggar etik nah ada apa dengan mereka sesama ASN kok, bisa saling lapor.

“saya menduga, ada ambisi politik kotor yang dimainkan elit politik di Kabupaten Cirebon sehingga terjadi benturan kepentingan. Namun hal ini mestinya tidak melibatkan institusi Kejaksaan,” tegas Zeki.
“kami berharap Kejati maupun kejagung RI dapat melihat situasi peta politik di Kabupaten Cirebon dan jangan mau di jadikan alat untuk tidak menyetujui Samsul Arif untuk terlibat pusaran politik tersebut”.

“Kepada Jaksa Agung RI,kami mohon agar, Samsul untuk tetap di posisikan sebagai fungsional di Kejati Jabar, Ya sudah kembalilah di sana, tidak usah mengikuti ambisi politik yang akhirnya merusak citra nama baik institusi kejaksaan,” pungkasnya.

Untuk di ketahui,pada 20/6/26 Zeki Mulyadi,telah menemui Bupati Cirebon Imron untuk mengingatkan,namun pihaknya menganggap hal permintaan itu sepele tidak berdampak apa-apa dengan kabupaten Cirebon “hal itu lumrah kok kata Imron saat menjelaskan ke kami” ungkap Zeki.

Dengan itu kami menilai Bupati Cirebon menganggap kepala inspektorat kabupaten yang selama ini tidak bisa bekerja sehingga perlu mengangkat dari unsur kejaksaan,juga disisi lain masyarakat sendiri apakah hal tersebut tidak menimbulkan (Conflict of interest)adanya rasa ketidak nyamanan birokrasi,mengingat latar mereka murni penegak hukum,alih alih jadi tehnis auditor/pemeriksa internal Pemerintahan.

Sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa saja melakukan open biding untuk menduduki Jabatan tersebut.” pungkas Zeki. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *