BANDUNG BB.Com,- Alih kelola SMA/SMK Negeri dari Kabupaten-kota ke Provinsi akan diterapkan pada awal Januari 2017. Untuk itu dalam rancangan APBD 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menganggarkan kebutuhan pendidikan bagi SMAN/SMKN se Jabar, baik untuk biaya Operasional, Investasi dan Personal. Sehingga, pihak sekolah (SMAN dan SMKN) dilarang keras melakukan penarikan iuran Dana Sumbangan Pembangunan (DSP).
Menurut Kabid Dikmenti Disdik Jabar DR.H.Dodyn R Nuryadin mengatakan, larangan ini pernah disampaikan langsung oleh pak Gubernur Ahmad Heryawan. Pak Gubernur secara tegas mengatakan bahwa pihak sekolah terutama sekolah SMAN/SMKN tidak diperkenankan menarik biaya DSP. KarenacPemprov sudah menyiapkan dan menjamin anggaran untuk biaya operasional, investasi dan personal.
Untuk itu, bagi sekolah yang masih melakukan penarikan DSP akan dipanggil dan diberikan sanksi, dan diharuskan untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik kepada para orang tua siswa, kata Dodyn saat ditemui BBCom di ruang Disdik Jabar Jalan Radjiman no 6 Bandung, Kamis (15/12).
Dikatakan, untuk biaya biaya operasional, sudah naikan biaya BPMU cukup besar; untuk biaya investasi, Pemprov terus melakukan renovasi dan RKB termasuk sapras pendidikan. Bahkan untuk biaya tunjangan personal diberikan honor, baik bagi guru PNS maupun Honorer. Berhubung ketiganya sudah terpenuhi ( Opreasional, Investasi dan Personil) sehingga tidak ada DSP juga juga sekolah tetap berjalan dengan baik dan proses belajar mengajar tidak akan terganggu, ujarnya.
Namun, kata Dodyn, bukan berarti pemerintah tidak membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, bagi sekolah yang baru memiliki standar pelayanan umum pendidikan masih dibolehkan untuk menerima partisipasi dari masyarakat. Tapi siapnya hanya sukarela.
Sementara itu terkait, adanya temuan Ombudsman sebanyak 58 jenis pungli yang sering dilakukan oleh pihak sekolah. Menurut Dodyn, tidak semuanya benar, dan masak sampai terinci jadi 58 jenis. Namun, Dodyn tidak menepik, sebagian memang ada. Tapi pihak sekolah dalam melakukan perbuatannya tanpa mereka sadari bahwa perbuatan tersebut masuk katagori pungli.
Tapi dengan adanya instruksi Presiden tentang pembentukan Saber Pungli ( Sapu Bersih Pungutan Liar) barulah pihak sekolah menyadari dan terbuka matanya.
Untuk itu, kedepan, Disdik Jabar akan mengundang rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, Praktisi Pendidikan, MKS dan Disdik Kabupaten Kota, agar mereka sadar dan tahu bahwa ada dasar hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi di Sekolah
Lebih lanjut ia mengatakan, kini, pihak sekolah serba takut mengadakan beberapa kegiatan seperti Les/ bimbangan belajar, Try out, pemantapan siswa dalam menghadapi ujian akhir. Sehingga dampaknya, banyak para orang tua jadi kebingungan, Karena khawatir nilai akhir anaknya jadi kecil dan tidak dapat melanjutkan ke sekolah negeri.
Padahal menurut saya, yang namanya pungli itu dilakukan secara paksa. Namun selama itu pungutannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa ada pemaksaan itu bukan pungli. Hal ini yang dikatakan dalam Undang-undang.
Ada sekolah yang menyewakan kantin kepihak ketiga, mendapat fee dari sewa, apakah hasil sewa itu masuk pajak atau restribusi, lantas apakah harus disetorkan apa tidak, banyak sekolah tidak paham soal itu. Makanya nanti dalam rakor kita buat kesepakatan bersama yang dapat dijadikan payung hukum. Sehingga hasil dari kantin, apakah perlu disetor atau cukup masuk dalam RAKS.
Namun sebenarnya bisa juga masuk dalam badan layanan umum sekolah, sehingga kedepan fleksibilitas dari apa yang dihasilkan oleh badan usaha sekolah, yang pembukuannya dipisahkan dari pembukuan Kas Sekolah. Mungkin kedepannya seperti itu, tandasnya. (ded/sen).
Komentar