577 ASN Kabupaten Cirebon Diduga Manipulasi Absensi Fake GPS, Bupati Imron Siapkan Sanksi

KABUPATEN CIREBON | BBCOM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dengan memanipulasi sistem absensi digital menggunakan aplikasi fake GPS.menurut data BKPSDM sebanyak 577 ASN masuk dalam tindakan pelanggaran sedang dan berat yang merugikan Negara.

Dikonfirmasi Wartawan kamis (9/7/26) Bupati Cirebon, H Imron, menjelaskan “Pemerintah Kabupaten Cirebon awalnya,akan memberikan pembinaan sesuai mekanisme kepegawaian, kalau tetap tidak bisa di bina, akan diberi sanksi tindakan tegas penurunan pangkat,hingga pemecatan.

Menurutnya , ASN yang diduga melakukan pelanggaran akan dipanggil oleh bagian kepegawaian untuk dimintai klarifikasi terkait alasan penggunaan aplikasi pemalsu lokasi tersebut. Setelah itu, mereka akan diberikan pembinaan dan peringatan sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Bidang kepegawaian akan memanggil mereka yang melanggar disiplin, memberikan nasihat, dan menanyakan apa sebabnya.
diinfokan untuk PNS ada tahapan sanksi, mulai dari SP 1 sampai SP 2. Kalau setelah melalui tahapan itu masih membandel, baru diturunkan pangkatnya,” kata Imron,

Imron menjelaskan, penerapan sistem absensi digital sejatinya bertujuan mempermudah ASN dalam melakukan presensi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kehadiran. Ia menegaskan, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kejujuran dan integritas para pegawai.

“Penggunaan Finger print dalam absensi sebenarnya untuk memudahkan para pegawai, tetapi harus jujur. Absen ya harus berangkat kerja jangan bolos, Diberi kemudahan jangan disalahgunakan,” tegasnya.

Imron mengingatkan, kedisiplinan merupakan salah satu kewajiban dasar setiap ASN sebagai pelayan publik. Karena itu, ia meminta seluruh pegawai tidak mengulangi praktik manipulasi absensi, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses pembinaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan kepegawaian. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan ASN.

Diketahui BKPSDM Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap 1.320 ASN di lingkungan Pemkab Cirebon yang diduga menggunakan Aplikasi Fake GPS dalam sistem presensi.

Ribuan ASN tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah, dengan rincian 696 ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik), 371 ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes), 50 ASN RSUD Waled, 27 ASN RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan lainnya.

Pemeriksaan ribuan ASN tersebut dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026 dengan melibatkan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang bersifat ad hoc. Dari hasil evaluasi sementara, sebanyak 577 ASN masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.

Penggunaan Fake GPS termasuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat,dan Merugikan Negara, proses ini terus dilanjutkan oleh tim pemeriksa yang melibatkan Bidang hukum Setda,Inspektorat,dan BKPSDM Kabupaten Cirebon. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *