BANDUNG | BBCOM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus perjudian berkedok kasino di sebuah lokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penggerebekan tempat judi yang baru beroperasi selama tiga hari.
“Jumlah total tersangka yang telah kami tetapkan adalah 44 orang,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, saat konferensi pers di lokasi penggerebekan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam operasi pemberantasan judi ini, awalnya petugas mengamankan 63 orang. Setelah melalui pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, sebanyak 44 orang dinyatakan terlibat langsung dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Di antara mereka, dua orang berperan sebagai penyelenggara utama, 18 sebagai pemain, dan sisanya merupakan operator seperti kasir dan pelayan meja judi,” jelas Rudi. Dua penyelenggara utama tersebut diketahui berinisial HP dan CW.
Polisi menyita sejumlah barang bukti judi kasino, termasuk:
• Meja judi
• Uang tunai lebih dari Rp350 juta
• Empat rekening bank yang diduga terkait aktivitas perjudian, dengan total saldo mencapai Rp2,7 miliar
“Rekening-rekening ini sedang kami dalami. Diduga merupakan omset hasil perjudian selama beberapa hari,” terang Rudi.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian seperti bacarat dan niu-niu di kawasan Kosambi, Bandung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Jabar langsung memerintahkan Wakapolda Jabar untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Saya sangat terkejut mengetahui adanya praktik perjudian seperti ini di wilayah hukum kami,” tegas Rudi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 18 Juni 2025, dan langsung dipimpin oleh Wakapolda Jabar. Lokasi judi terdiri dari dua ruangan, yakni ruang umum dan ruang VIP yang biasanya digunakan untuk taruhan dalam jumlah besar.
Kapolda Rudi memastikan bahwa penetapan 44 tersangka ini bukan akhir dari proses hukum. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lebih besar.
“Polda Jabar bersama Forkopimda berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat, melanggar hukum, dan mengganggu ketertiban umum di Jawa Barat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik perjudian serupa di masa mendatang. (arison/hms)