Proyek Jalan Rp6,4 Miliar Disorot, DPRD Jabar Tegaskan Pekerjaan Harus Sesuai Standar

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady.

BANDUNG | BBCOM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Daddy Rohanady, meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis agar menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap proyek pelebaran ruas Jalan Subang–Batas Bandung yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat dengan nilai anggaran sekitar Rp6,4 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

“Saya berusaha menjaga semangat Gubernur KDM yang menginginkan infrastruktur Jawa Barat menjadi lebih baik. Seharusnya itu juga yang menjadi spirit kerja kawan-kawan dinas yang ada di Pemprov Jabar,” ujar Daddy saat dihubungi melalui pesan singkat.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, komitmen membangun infrastruktur berkualitas tidak cukup berhenti pada tahap perencanaan dan penganggaran, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Semangat sudah baik, artinya niat awalnya baik. APBD juga sudah disepakati oleh kami di DPRD. Tinggal pada tataran implementasi juga seharusnya dilakukan dengan baik,” tegasnya.

Daddy berharap seluruh proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBD dapat dikerjakan sesuai ketentuan teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sorotan terhadap proyek tersebut muncul setelah Tim Forum Media Jabar mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung, DBMPR Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim media tersebut menduga terdapat beberapa pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Temuan yang dipersoalkan antara lain dugaan ketebalan rigid pavement pada sejumlah titik yang dinilai tidak sesuai standar, penggunaan batu pasangan pada pekerjaan tembok penahan tanah (TPT), kirmir, dan drainase dengan ukuran yang disebut melebihi sekitar 25 sentimeter di beberapa lokasi, serta dugaan penggunaan tanah biasa sebagai material urugan di sisi rigid pavement yang seharusnya menggunakan agregat sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, proyek tersebut diketahui memiliki masa pelaksanaan selama 25 hari kalender. Durasi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait metode pelaksanaan dan sistem pengendalian mutu agar kualitas pekerjaan tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Tim ini juga menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung untuk meminta penjelasan mengenai spesifikasi ketebalan rigid pavement, mekanisme pengawasan mutu, standar material yang digunakan, jenis material urugan, dasar penetapan waktu pelaksanaan selama 25 hari kalender, hingga identitas perusahaan penyedia batching plant atau beton siap pakai yang digunakan dalam proyek tersebut.

Selain itu, tim media memperoleh informasi bahwa proses Provisional Hand Over (PHO) antara penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga hanya dilakukan pada titik-titik pekerjaan yang diarahkan oleh penyedia, bukan melalui pengambilan sampel secara acak. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (kdp/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *