KAYUAGUNG, BBCom—Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab-OKI) dirasa belum mampu mengelola anggaran sebesar Rp.2.020.000.000 (Dua Milyar dua puluh juta rupiah) yang dianggarkan APBD Kab OKI tahun 2019 untuk kegiatan sosialisasi dan publikasi diantaranya kerjasama dengan media massa. Hal tersebut telah diterbuktikan oleh Nyimas Djamiah S.Kom.MM, Kepala Bagian layanan E-Goverment Diskominfo OKI telah melayangkan Surat Pengunduran dirinya dari jabatan yang ia pegang saat ini.
Menurut Nyimas kepada wartawan saat di temui di ruang kerjanya Jum’at (17/5/2019), dirinya merasa lelah dalam memberikan pelayanan kepada awak media mengenai informasi yang akan dimuat di media cetak, elektronik dan media online.
Nyimas membenarkan anggaran media untuk kerjasama yang telah di anggarkan sebesar Rp 2.020.000.000,.(dua milyar dua puluh juta rupiah). Dikatakannya anggaran tersebut dinilai sanggat minim sehingga tidak mencukupi, karena dari 56 media bertambah menjadi 60 media yang telah menjalin kerjasama di Kab OKI.
“Apabila ada media yang ingin memasukkan berkas kerjasama agar langsung diajukan kepada Kepala Dinas Kominfo OKI Dwi M Zulkarnain SH.Msi ” Mungkin beliau bisa membayarnya,” tandasnya.
Tidak hanya itu Nyimas juga mengungkapkan keinginanan dirinya mengundurkan diri dari Dinas Kominfo OKI sebagai Kepala Bagian Layanan E-Goverment.
“Saya juga telah membuat surat pengunduran diri, surat pengunduran sudah di layangkan dan berkemungkinan apabila di setujui, nanti dirinya sudah tidak bekerja sebagai Kepala Bagian Layanan E-Goverment Dinas Kominfo OKI,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis Sumatera Selatan, Aliaman SH mengatakan, tidak seharusnya seorang aparatur sipil negara mengeluh dengan jabatan yang saat ini diembannya, apalagi jabatan yang diemban Nyimas Djamiah merupakan jabatan yang sangat penting, bahkan berkaitan dengan hubungan kerjasama (Mou) publikasi dengan media yang telah disepakati bersama.
Lebih lanjut dikatakannya, mengenai kerjasama publikasi kegiatan Pemkab. OKI, Diskominfo OKI harus transparansi, baik itu mengenai jumlah media yang sudah melakukan kerjasama (MoU) maupun jumlah dana untuk masing-masing media.
Kalau jumlah media yang diprioritas dari 60 media sebanyak 15 media dengan dana publikasi yang diberikan sebesar Rp.80 juta/media (Rp.80.000.000 x 15 = Rp.1.200.000.000) dari Rp.2.020.000.000 berarti bersisa dana sejumlah Rp. 820.000.000.
Dari Rp.820.000.000 dibagi 45 media, maka dana publikasi per media yang mungkin kurang diprioritas sesuai dengan aturan verifikasi yang diterapkan oleh Diskominfo per media berkisar Rp.15 juta hingga Rp. 18 juta per media.
Itupun bila memang aturan pembagian khusus untuk 56-60 media, kalau kurang dari Rp.15 juta / media , patut diduga peruntukkan dana publikasi tersebut penggunaan anggaran nya kurang efektif, jelasnya. (pani)