Diduga Jual Aset Negara, Kepala SDN 5 Pedamaran Disorot Publik

PEDAMARAN | BBCOM – Dugaan penjualan aset negara oleh Kepala SDN 5 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi terkait penjualan buku milik sekolah yang diduga mencapai kurang lebih 7 ton.

Sejumlah pihak menyebutkan bahwa Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI telah mendatangi sekolah tersebut pada Jumat (10/03/2026) guna menindaklanjuti informasi yang beredar.

Peristiwa ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pedamaran, terkait kebenaran dan prosedur penjualan aset yang dilakukan.

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus wali murid, Rokiin Mat Titar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya penjualan buku oleh Kepala SDN 5 Pedamaran berinisial SA.

“Memang benar kami mendapat informasi adanya penjualan buku oleh kepala sekolah. Namun, jika buku tersebut sudah tidak terpakai, sebenarnya tidak menjadi persoalan, asalkan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian buku yang dijual diduga masih digunakan oleh siswa, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid.

Selain itu, Rokiin menambahkan bahwa kepala sekolah tersebut disebut-sebut kerap mencatut nama pejabat daerah, termasuk Bupati dan pihak Dinas Pendidikan, yang membuat guru-guru merasa enggan untuk bersikap kritis.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten OKI, khususnya Dinas Pendidikan, segera melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar, aparat penegak hukum juga harus mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 5 Pedamaran maupun Dinas Pendidikan Kabupaten OKI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *