Aduan Warga di OKI Capai 608 Kasus, Pemkab Tindaklanjuti 82,2 Persen Laporan

KAYUAGUNG | BBCOM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima 608 pengaduan dan aspirasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati selama periode 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 500 laporan atau 82,2 persen telah ditindaklanjuti, sedangkan 108 laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Data tersebut disampaikan dalam Lokakarya “Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan” bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar di Kayuagung, Selasa (14/7/2026).

Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,” kata Asmar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto menjelaskan, dari total 608 laporan yang diterima, sebanyak 540 laporan atau 88,8 persen merupakan pengaduan masyarakat, 59 laporan atau 9,7 persen berupa aspirasi, dan sembilan laporan atau 1,5 persen merupakan laporan whistleblowing.

Menurut Adi, jumlah laporan yang masuk setiap bulan relatif stabil, berkisar antara 40 hingga 60 laporan. Puncak laporan terjadi pada Maret 2026 dengan total 58 laporan.

Ia menambahkan, sebagian besar laporan yang masih dalam proses penyelesaian berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penyelesaian laporan tersebut memerlukan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran APBD.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah mengatakan keberhasilan sistem pengaduan publik tidak hanya diukur dari kecepatan pemerintah merespons laporan, tetapi juga dari perlindungan terhadap identitas pelapor.

Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan.

“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan,” ujar Adrian.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Azim Baidillah mengatakan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy. Melalui prinsip tersebut, setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai kanal akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Azim menyebut sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Melalui lokakarya tersebut, Pemkab OKI juga mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Integrasi itu diharapkan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan efektif. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *