Rp2,34 Miliar Anggaran BLUD Puskesmas Pedamaran Dipertanyakan?

OKI | BBCOM — Anggaran belanja barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2026 tercatat sebesar Rp2.347.458.665. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 43136016 dan memiliki nama paket “Belanja Barang dan Jasa BLUD”. Satuan kerja yang tercantum dalam data tersebut adalah Puskesmas Pedamaran, dengan lokasi kegiatan di Kabupaten OKI.

Dalam data RUP, paket pengadaan tersebut menggunakan metode swakelola tipe 1, dengan Puskesmas Pedamaran sebagai penyelenggara swakelola. Tahun anggaran yang tercantum adalah 2026 dengan volume pekerjaan sebanyak satu paket.

Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp2,3 miliar tersebut menjadi perhatian, terutama dari sisi keterbukaan informasi publik mengenai perencanaan, mekanisme pelaksanaan, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Untuk memperoleh informasi secara berimbang, media ini telah melayangkan surat konfirmasi (18/8/2026) kepada Kepala Puskesmas Pedamaran. Surat tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai perencanaan belanja, rincian penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan swakelola tipe 1, serta sejumlah hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan paket Belanja Barang dan Jasa BLUD tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban tertulis dari Kepala Puskesmas Pedamaran atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai surat tersebut, pada (24/8/2026) seorang staf Puskesmas Pedamaran menyampaikan bahwa surat konfirmasi dari media telah diterima dan disampaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ada surat balasan yang dapat diberikan kepada BBCOM.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya media memperoleh informasi dan menjalankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Berdasarkan data RUP yang menjadi dasar pemberitaan, paket Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas Pedamaran tercatat memiliki nilai Rp2.347.458.665, dengan volume satu paket, menggunakan metode swakelola tipe 1, dan Puskesmas Pedamaran sebagai penyelenggara swakelola.

Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dinilai penting, terlebih anggaran tersebut berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Informasi yang transparan diharapkan dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

BBCOM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Puskesmas Pedamaran maupun Pemerintah Kabupaten OKI yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD tersebut. (pani/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *