Puluhan Tahun Menanti, Warga Terusan Sialang Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

OKI | BBCOM — Penantian panjang warga Dusun Terusan Sialang, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya berbuah kepastian. Setelah hampir tiga dekade menempati dan mengelola lahan di kawasan Hutan Sialang, warga kini resmi mengantongi sertifikat hak atas tanah yang mereka garap.

Kawasan Terusan Sialang mulai dihuni warga sekitar 1996. Saat itu, para pendatang dari Kabupaten OKU Timur hingga Provinsi Lampung membuka lahan secara bertahap dan menetap untuk menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Namun selama puluhan tahun, mereka hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang dikelola karena kawasan tersebut masih berstatus hutan.

Kepastian hukum itu akhirnya terwujud melalui penyerahan 1.000 sertifikat tanah seluas total 133,76 hektare yang seluruhnya berada di Desa Muara Burnai II. Sertifikat tersebut diserahkan dalam program redistribusi tanah pemerintah, Senin (4/5/2026).

Bupati OKI, H. Muchendi, mengatakan penerbitan sertifikat itu merupakan hasil dari proses panjang alih status lahan yang telah berlangsung lintas kepemimpinan, sejak tahap inisiasi hingga akhirnya terealisasi.

“Penerbitan sertifikat ini adalah hasil perjalanan panjang. Hari ini masyarakat akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kelola, dan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Muchendi.

Menurut Muchendi, program redistribusi tanah bukan sekadar memberikan legalitas, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pertanian dan usaha produktif.

“Ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hak yang sah. Sertifikat ini memberi rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, sekaligus membuka akses terhadap permodalan,” jelasnya.

Lahan yang dibagikan kepada warga berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023, dengan total luas 2.246 hektare.

Dalam keputusan tersebut, kawasan yang dilepaskan mencakup sejumlah wilayah hutan produksi, di antaranya Simpang Heran Beyuku, Terusan Sialang, Mesuji III, Mesuji IV, Way Hitam Mesuji, serta kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Cengal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Ahmad Syahabuddin, menjelaskan redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak 2024.

“Program ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, mendorong keadilan agraria, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ahmad.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ishak Mekki, menegaskan Reforma Agraria menjadi salah satu langkah strategis untuk memutus rantai kemiskinan.

Menurut Ishak, kemiskinan tidak cukup diatasi melalui bantuan sosial semata, tetapi harus dibarengi dengan pemberian akses legal terhadap sumber daya produktif, terutama tanah.

“Kemiskinan tidak bisa dientaskan hanya dengan bansos. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan akses legal. Dan akses legal yang paling vital adalah terhadap tanah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Satu Data Indonesia di sektor pertanahan melalui pemetaan wilayah secara detail oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk kejelasan luas dan status tanah di Kabupaten OKI.

Menurutnya, integrasi data pertanahan akan mempermudah deteksi dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini kerap berlarut-larut. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat menjadi aset ekonomi yang membuka akses permodalan melalui lembaga keuangan formal.

Meski demikian, Ishak mengingatkan masyarakat agar bijak memanfaatkan sertifikat tersebut.

“Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menjadi beban karena bunga tinggi. Gunakan lembaga resmi seperti bank atau koperasi,” pungkasnya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *