OKI | BBCOM – Kelompok Gabungan Tani (Gapoktan) Mataram Jaya di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga memperjualbelikan pupuk dan bibit bantuan pemerintah. Dugaan penyimpangan distribusi tersebut diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Bende Seguguk (PBS) dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan PBS, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan pupuk bantuan berupa urea sekitar 6 ton dan dolomit mencapai 12 ton, termasuk bibit padi subsidi.
Ketua tim investigasi PBS, Ahmad Akbar, menyatakan bahwa bantuan yang seharusnya disalurkan sesuai mekanisme pemerintah justru diduga diperjualbelikan kepada petani.
“Kami menemukan dugaan bahwa pupuk bantuan dan bibit tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan kepada petani,” ujar Akbar, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, penelusuran dilakukan dengan menghimpun keterangan dari sejumlah petani dan warga setempat, kemudian membandingkannya dengan mekanisme distribusi bantuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan.
Sejumlah petani mengaku diminta membayar untuk memperoleh pupuk dan bibit tersebut. Padahal, dalam skema bantuan pemerintah, sarana produksi pertanian umumnya disalurkan secara gratis atau melalui mekanisme resmi dengan harga yang telah ditetapkan.
“Seharusnya bantuan ini gratis atau sesuai aturan, tetapi kenyataannya kami diminta membayar. Kalau tidak, kami tidak bisa mendapatkan pupuk,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha tani masyarakat. Petani yang tidak mampu membayar berisiko tidak memperoleh pupuk, yang berpotensi menurunkan produktivitas lahan dan hasil panen.
Selain itu, Akbar juga mengungkap dugaan pemotongan dana tanam yang bersumber dari program bantuan pemerintah. Ia menyebut, petani seharusnya menerima Rp630 ribu per hektare, namun di lapangan diduga hanya menerima sekitar Rp400 ribu per hektare.
“Ini sangat miris. Tidak hanya pupuk dan bibit yang diduga diperjualbelikan, tetapi juga dana tanam petani dipotong. Jika ini benar, tentu sangat merugikan petani,” tegasnya.
PBS menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut program strategis pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Jika terbukti, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
Untuk itu, PBS mendesak instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan pertanian di Gapoktan Mataram Jaya. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan apabila ditemukan unsur pidana.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami mendorong penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk,” kata Akbar.
Sementara itu, masyarakat berharap adanya pembenahan sistem distribusi bantuan agar lebih transparan dan akuntabel. Pengawasan dari pemerintah daerah, penyuluh pertanian, hingga masyarakat sipil dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Gapoktan Mataram Jaya, Romlan, serta Koordinator Lapangan (Korlu) Kecamatan Mesuji Raya, Ismi, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik di OKI, mengingat pentingnya bantuan pertanian sebagai penopang utama kehidupan petani. Masyarakat pun berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut serta menjamin distribusi bantuan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. (pani)















