Samsat Wilayah III Bandung Disorot, Kendaraan Terblokir Masih Dikenai Pajak Progresif

BANDUNG | BBCOM – Dugaan maladministrasi mencuat dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Wilayah III Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta. Persoalan ini muncul setelah kendaraan yang telah diblokir oleh pemilik pertama karena sudah dijual, masih dikenakan tarif pajak progresif kepemilikan ke-5 kepada pemilik berikutnya yang belum melakukan balik nama.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dilaporkan dijual dan diblokir tidak lagi diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak progresif.

Permasalahan tersebut kemudian dikonfirmasi awak media bandungberita.com kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Samsat Wilayah III Kota Bandung, Mohamad Deni Zakaria, S.STP., M.Si., melalui surat elektronik yang dikirim via WhatsApp.

Dalam klarifikasinya, Deni menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan nomor polisi D 1065 QM atas nama Lisdarwati pada 16 April 2026 sebesar Rp4.495.300 dikenakan tarif progresif kepemilikan ke-5 karena kendaraan tersebut telah diproteksi atau diblokir oleh pemilik pertama sejak 18 November 2025.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Lampiran Pergub Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2025 halaman 6 ketentuan umum poin 6, yang menyebutkan kendaraan yang telah beralih kepemilikan dan diproteksi oleh pemilik pertama tetap dikenakan tarif progresif apabila pemilik baru belum melakukan balik nama.

“Petugas sudah melaksanakan tugas sesuai aturan dalam Lampiran Pergub 3 Tahun 2025 halaman 6 ketentuan umum nomor 6. Yang dikenakan pajak progresif adalah subjek pajak atau orang yang menguasai kendaraan, meskipun kendaraan sudah diproteksi oleh pemilik pertama,” ujar Deni dalam keterangannya.

Namun, penjelasan tersebut dinilai janggal oleh pihak wajib pajak karena dianggap bertentangan dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat (4), yang menyatakan kendaraan bermotor yang telah dilaporkan dijual tidak diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak progresif.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kendaraan roda empat Daihatsu Xenia Deluxe tahun 2012 dengan nomor polisi D 1065 QM dijual oleh pemilik pertama, Lisdarwati, pada 22 April 2025. Setelah transaksi, pemilik pertama melakukan pemblokiran kendaraan karena sudah berpindah tangan.

Sementara itu, pemilik kedua bernama Arison mengaku belum sempat melakukan proses balik nama. Saat membayar pajak kendaraan, ia justru dikenakan tarif progresif kepemilikan ke-5 dengan pokok pajak mencapai Rp4.080.200, naik hampir 100 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.017.300.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bisa kendaraan yang status STNK-nya sudah diblokir tetap dikenakan pajak progresif ke-5,” ujar Arison.

Ia juga menegaskan akan terus menelusuri dugaan ketidaksinkronan regulasi tersebut. Menurutnya, banyak wajib pajak di Jawa Barat yang mulai mengeluhkan kebijakan serupa.

“Kalau regulasi yang dipakai Pergub 3 Tahun 2025, kenapa tidak sinkron dengan Perda maupun undang-undang yang lebih tinggi,” katanya. (ari/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *