Dugaan Pungli Parkir Marak di Kota Bandung, Kadishub Belum Beri Tanggapan

Gambar ilustrasi (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir kembali mencuat di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Sorotan tertuju pada pengelolaan parkir tepi jalan umum yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar tarif parkir melebihi ketentuan resmi tanpa disertai karcis retribusi. Di kawasan pusat kota seperti Jalan Braga dan sekitarnya, pengendara sepeda motor maupun mobil disebut kerap diminta membayar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk sekali parkir. Padahal, berdasarkan ketentuan retribusi parkir tepi jalan umum, tarif resmi umumnya berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000, tergantung jenis kendaraan.

“Tidak ada karcis, tapi diminta bayar. Kalau tidak bayar rasanya tidak enak,” ujar seorang pengendara yang ditemui pekan lalu.

Di lapangan, sebagian juru parkir terlihat tidak mengenakan atribut resmi. Mereka beroperasi di titik-titik parkir yang tidak dilengkapi marka maupun papan informasi tarif. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi.

Sejumlah warga menduga praktik pungli terjadi akibat lemahnya pengawasan. Sektor parkir jalanan dinilai rawan kebocoran pendapatan daerah karena potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat hilang melalui pungutan tidak resmi.

Pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung, sebelumnya menyatakan telah melakukan penertiban terhadap parkir liar dan juru parkir tidak resmi. Petugas mengklaim akan memperketat pengawasan serta menindak oknum yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar hanya membayar parkir apabila menerima karcis resmi. Tanpa karcis, pungutan tersebut dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, praktik parkir liar disebut masih ditemukan di sejumlah ruas jalan pusat kota. Juru parkir informal memanfaatkan keterbatasan lahan parkir dan tingginya aktivitas masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian, telah dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat terkait dugaan maraknya pungli parkir. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Fenomena ini menunjukkan persoalan parkir di Kota Bandung tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut tata kelola dan transparansi pendapatan daerah. Tanpa pembenahan sistem dan pengawasan yang konsisten, dugaan pungutan liar parkir berpotensi terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah kota. (elvnyos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *