LBH Pers Soroti RUU Hak Cipta, Pasal 138 dan 139 Dinilai Ancam Kebebasan Pers

JAKARTA | BBCOM – Adanya ketentuan dalam Pasal 138 dan 139 dalam draf revisi UU Hak Cipta dianggap mempersempit ruang pengolahan karya jurnalistik di media.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers dan membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menilai bahwa pengaturan dalam revisi UU Hak Cipta harus dipastikan tidak menjadi sarana pembatasan kreativitas melalui ancaman pidana.

“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” kata Mustafa dalam Rapat Pleno Dewan Pers, Kamis (11/6/2026).

Dia menyoroti Pasal 138 dalam draf RUU Hak Cipta yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Rumusan tersebut menurutnya sangat problematik.

Pasalnya menggunakan ukuran yang luas dan subjektif. Ketentuan itu bahkan berpotensi menjerat perusahaan pers yang mendistribusikan karya jurnalistik atau karya kreatif yang dianggap melanggar norma-norma tersebut.

“Kalau dia dilakukan oleh korporasi dalam artian misalnya perusahaan pers yang melakukan pendistribusian itu dia diancam tujuh tahun. Jadi, direktur-direktur media nanti diancam tujuh tahun kalau mendistribusikan, misalnya saya ambil contoh media A, dia mendistribusikan karikatur yang isinya dianggap bertentangan dengan moral, agama yang definisinya sangat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mustafa berpendapat ketentuan tersebut seharusnya dihapus dari RUU Hak Cipta. Alasannya, norma yang mengatur distribusi informasi yang bertentangan dengan moral, agama, maupun kesusilaan sesungguhnya telah diatur dalam regulasi lain. Termasuk UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, keberadaan pasal tersebut dalam RUU Hak Cipta dinilai tidak relevan dengan tujuan utama regulasi yang berfokus pada perlindungan hak cipta. Ia juga mengkritik Pasal 139 yang melarang pengumuman, distribusi, atau komunikasi ciptaan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Menurutnya, frasa tersebut sangat multitafsir dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik yang mengangkat isu pertahanan, keamanan, maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Harusnya pasal ini tidak cocok di Undang-Undang Hak Cipta karena Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya dibuat untuk melindungi pencipta. Ini justru mengancam pencipta,” tegasnya.

Dia mengimbau agar pembentuk undang-undang berhati-hati dalam merumuskan ketentuan pidana dalam RUU Hak Cipta. Pasal pidana dalam peraturan ini jangan sampai berubah fungsi dari instrumen perlindungan menjadi instrument pembatasan terhadap kreativitas.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dalam proses RUU Hak Cipta. Momentum ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki ekosistem industri pers di tanah air.

“Sebetulnya, Dewan Pers sendiri juga terus-menerus mengupayakan agar apa namanya, kemerdekaan pers yang ditandai dengan hidupnya pers secara sehat, secara profesional, itu bisa dilakukan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *