JAKARTA | BBCOM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan payung hukum baru terkait nasib pegawai non-ASN. Regulasi ini memberikan kepastian keberlanjutan status mereka di tengah keterbatasan formasi dan anggaran pemerintah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 19 Juni 2026. Aturan ini resmi berlaku setelah diundangkan 26 Juni 2026.
Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai yang telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024, tetapi belum bisa diangkat karena minimnya kuota. Hal ini merupakan bagian dari penataan non-ASN, mengingat pemerintah belum membuka pengangkatan PPPK dalam satu tahun terakhir.
“Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN,” jelas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, Ahad (5/7/26).
Peluang Naik Status Tanpa Tes Baru
Kabar baiknya, pegawai paruh waktu kini memiliki jalan untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Proses ini sangat dimudahkan karena peserta tidak perlu repot mengikuti ujian ulang.
“Pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026,” paparnya.
Pengalihan status tersebut bermula dari usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengisi lowongan di instansi tempat pegawai bekerja. Tentunya, usulan ini mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai.
“Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan,” tambahnya.
Alur pengangkatannya cukup sistematis. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan terlebih dahulu. Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis. Pada tahap akhir, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang menetapkan pengangkatan pegawai tersebut.
Berhak Lamar Seleksi CPNS
Regulasi ini tidak menutup jalan bagi mereka yang ingin mengembangkan karier. Ketentuan Pasal 26 secara tegas mengatur hak para pegawai untuk ikut dalam seleksi pengadaan ASN reguler.
Mereka diizinkan melamar pada seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK reguler. Syarat utamanya, langkah ini harus mendapat persetujuan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ***”















