KABUPATEN I CIREBON | BBCOM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, instruksikan status siaga darurat kekeringan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dampak musim kemarau di daerah tersebut.
Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon Samsul Huda di Cirebon, Jumat, mengatakan pemberlakuan status siaga darurat mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat langkah mitigasi.
“Status siaga ini diberlakukan agar seluruh perangkat daerah memiliki dasar untuk bergerak lebih cepat dalam mengantisipasi dan menangani dampak kekeringan,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif, mulai dari pemetaan wilayah rawan, penyediaan armada distribusi air bersih, hingga pengoperasian Posko Komando Darurat Kekeringan selama masa siaga.
Selain itu, kata dia, pembangunan sumur bor bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga terus dilanjutkan untuk memperkuat ketersediaan air bersih di sejumlah desa.
“Penyediaan sumber air bersih melalui pembangunan sumur bor tetap kami lanjutkan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak kekeringan,” ujarnya.
Menurut Samsul, musim kemarau berpotensi menyebabkan berkurangnya pasokan air bersih, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, serta mengganggu sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
BPBD Kabupaten Cirebon telah memetakan sejumlah kecamatan yang memiliki potensi terdampak kekeringan yakni Gempol, Mundu, Sedong, Greged, Beber, Gunungjati, Kapetakan, Suranenggala, Klangenan, Panguragan, Waled, Karangsembung, Gegesik, dan Tengah Tani.
Ia mengatakan sepanjang 2025 tidak terdapat laporan desa yang terdampak kekeringan, namun pemerintah daerah tetap meningkatkan kewaspadaan untuk menghadapi musim kemarau tahun ini.
“Kami tetap meningkatkan kesiapsiagaan meski tahun lalu tidak ada desa yang terdampak, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila diperlukan,” katanya.
Selain memperkuat kesiapsiagaan, BPBD juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai penghematan penggunaan air, pencegahan kebakaran lahan, dan pelaporan dini apabila terjadi kondisi darurat.
“Kami berharap pemberlakuan status siaga darurat tersebut dapat meminimalkan dampak musim kemarau sehingga kebutuhan air bersih masyarakat, tetap terpenuhi dan potensi kerugian akibat kekeringan dapat ditekan,” ucap Samsul Huda.
Di Ketahui ,Sebelumnya BPBD Kabupaten Cirebon mencatat kekeringan pernah terjadi pada 57 desa di 21 kecamatan selama tahun 2019. Jumlah tersebut turun menjadi 38 desa di 21 kecamatan pada tahun 2023, kemudian berkurang menjadi 19 desa di enam kecamatan pada tahun 2024.(bud)















