MUARADUA | BBCOM | Sat Reskrim Polres OKU Selatan dalam rangka Operasi Senpi Musi berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Api ilegal dan amunisi tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1. ( 17/02/2022)
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, S.H, dan Kasi Humas AKP Johan Syafri, membenarkan telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Api ilegal dan amunisi tanpa izin ( SENPIRA), sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 yang dilakukan oleh SUTADI Bin WARSIDI ( Alm ), 36 Th, Alamat Desa Sinar Marga Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan.
Dijelaskan kejadiannya Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah melakukan penangkapan di sebuah warung yang berada di Puncak Desa. Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab OKU Selatan terhadap Tersangka An. SUTADI Bin WARSIDI ( Alm ), Pada saat di lakukan penangkapan terhadap Tersangka dan di lakukan Penggeledahan terhadap badan dan Tas Tersangka di temukan 1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver berwarna putih bergagang kayu warna hitam berikut 2 ( dua ) butir amunisi Pin 9 Mm milik Tersangka, selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Satreskrim Polres OKU Selatan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu – 1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver berwarna putih bergagang kayu warna hitam berikut 2 ( dua ) butir amunisi Pin 9 Mm
– 1 ( satu ) buah tas slempang berwarna hitam merk EIGER.
Atas perbuatan Pelaku, Tersangka disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa iIzin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Pidana Maksimal 20 tahun Penjara. (hms/dbs)