Inilah Penjelasan Kadisdik Jabar Tentang Zonasi 90%

BANDUNG, BBCom–Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, DR. Dewi Sartika yang akrab disapa Ike menjelaskan, maksud Jalur Zonasi (90%), Jalur Prestasi (5%) dan Perpindahan (5%) dalam pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Simulasi jalur Zonasi (90%) terdiri dari Zonasi Jarak (70% ) didalamnya termasuk dari Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan 20% lagi Zonasi Kombinasi.

Sedangkan Jalur Prestasi 5% terdiri dari Prestasi UN (2,5%) dan Prestasi Non UN (2,5%). Untuk Prestasi UN, calon siswa memiliki prestasi UN sangat bagus nilainya (Nilai UN setiap mata pelajaran diatas 80).

Jalur Prestasi Non UN, tetap memperhatikan prestasi UN-nya, namun, calon siswa tersebut memiliki prestasi / Juara seperti bidang Olahraga, Hafiz Alqur’an, Senibudaya atau bidang lainnya, yang dibuktikan dengan Sertifikat/ Piagam prestasi yang diraih. Selain itu, jalur Prestasi Non UN akan diadakan test kemampuan/ kompetensi sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.

Sementara itu, terkait jalur Perpindahan (5%), dimana siswa tersebut mengikuti orangtuanya yang pindah kerja, misalkan Ortunya semula kerja di Surabaya sekarang pindah ke Bandung. Maka si-calon siswa tersebut saat mendaftar ke SMA/SMK di Bandung, harus melampirkan surat pindah kerja orangtuanya, walaupun KK masih KK Surabaya. tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *