Ombudsman Jabar Ungkap Sejumlah Persoalan Serius SPMB 2026, Pemprov Diminta Segera Berbenah

Caption : Suasana Gedung Pelayanan SMAN 16 Bandung terlihat sepi di akhir pendaptaran SPMB tahap dua ketika dipantau media ( Senin 6 Juli 2026 ) Ketua Panitia Satuan Pendidikan SMAN 16 beserta Kepala Sekolah tidak berada disekolah. (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Barat masih menyisakan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi. Berdasarkan hasil temuan sementara melalui tindak lanjut pemeriksaan, Ombudsman Jawa Barat mengidentifikasi berbagai aspek yang berpotensi menghambat penyelenggaraan SPMB apabila tidak segera ditangani.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jawa Barat, Sartika Dewi, mengatakan persoalan yang ditemukan meliputi kepastian kebijakan dan penganggaran, tata kelola pendistribusian peserta didik ke sekolah swasta, perlindungan peserta didik dan mitigasi risiko putus sekolah, kesiapan infrastruktur, pelaksanaan pembelajaran pada unit sekolah baru, hingga evaluasi implementasi Program Sekolah Manusia Unggul (Maung).

“Persoalan tersebut hendaknya menjadi perhatian dan perbaikan bersama dalam pelaksanaan SPMB ke depannya,” ujar Sartika dalam siaran pers, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di sektor pendidikan menengah, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) masih berjalan secara sektoral. Selain itu, sejumlah tindakan korektif yang sebelumnya direkomendasikan Ombudsman juga belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, menjelaskan bahwa selain menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri apabila terdapat persoalan yang menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine, menyampaikan bahwa dari sisi pencegahan, nilai opini pelayanan publik pada 2025 mencapai 80,90. Menurutnya, Ombudsman siap memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memetakan risiko maladministrasi, memperkuat sistem pengelolaan pengaduan, serta meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).

“Ombudsman ingin berkolaborasi mendukung pemetaan risiko maladministrasi, penguatan pengelolaan pengaduan hingga peningkatan kapasitas ASN di Jawa Barat,” kata Fitry.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan bahwa masukan dari Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting dalam penyempurnaan tata kelola pendidikan menengah di Jawa Barat.

Menurut Erwan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku ASN serta memastikan seluruh program berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami menekankan empat aspek keamanan dalam pelaksanaan program kegiatan, yaitu perencanaan yang matang, anggaran yang tepat sasaran, pelaksanaan kegiatan yang sesuai ketentuan, dan pelaporan yang akuntabel,” ujar Erwan.

Temuan Ombudsman tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB. Dengan demikian, proses penerimaan murid baru di Jawa Barat dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, adil, serta mampu menjamin hak setiap peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. (Elvnyos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *