Kepala SMAN 16 Bandung Akui Menginap di Sekolah, Orang Tua Minta Disdik Jabar Beri Penjelasan

Gambar ilustrasi

BANDUNG | BBCOM – Kepala SMAN 16 Bandung, Iman Budiman, M.Pd., mengakui dirinya beberapa kali menginap di lingkungan sekolah selama menjabat. Pengakuan tersebut disampaikan dalam klarifikasi kepada media setelah muncul pertanyaan dari sejumlah orang tua siswa dan warga terkait penggunaan fasilitas sekolah sebagai tempat tinggal.

Media sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 16 Bandung yang berisi sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai keberadaan rumah dinas, izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pelaporan kepada pemerintah wilayah, alasan tinggal di sekolah, hingga mekanisme penggunaan fasilitas seperti listrik, air, dan ruangan sekolah.

Dalam surat balasan tertanggal 21 Juli 2026, Iman Budiman menjelaskan bahwa SMAN 16 Bandung tidak memiliki rumah dinas bagi kepala sekolah. Ia menyebut keputusan menginap di sekolah didasari jarak tempat tinggal yang jauh sehingga dinilai lebih efektif untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Menurutnya, keberadaan di lingkungan sekolah bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban sekolah, mempercepat respons terhadap kondisi darurat, memperlancar kegiatan pendidikan, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas sebagai kepala sekolah.

Iman juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah wilayah setempat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait pelaksanaan tugasnya. Mengenai izin kepada lingkungan, ia mengaku telah menyampaikannya secara lisan.

Sementara itu, Ketua RW 16 Kelurahan Babakan Sari menyampaikan bahwa hingga saat dimintai keterangan belum pernah menerima pemberitahuan resmi secara administrasi mengenai kepala sekolah yang tinggal di lingkungan sekolah. Menurutnya, apabila ada komunikasi, sifatnya hanya secara lisan.

Di sisi lain, orang tua siswa mulai mempertanyakan dasar hukum penggunaan fasilitas sekolah sebagai tempat tinggal. Salah seorang orang tua siswa kelas XI SMAN 16 Bandung, Deddy Tanderos, menyatakan tidak setuju apabila sekolah digunakan sebagai tempat bermukim.

Menurut Deddy, sekolah merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami khawatir jika tidak ada aturan yang jelas akan menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di masyarakat. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap prosedur dan legalitas penggunaan fasilitas sekolah tersebut,” katanya.

Dalam surat klarifikasi yang diterima media, tidak disertakan dokumen pendukung berupa surat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, surat keputusan penggunaan fasilitas sekolah sebagai tempat tinggal sementara, maupun dokumen administrasi lain yang secara spesifik menjelaskan legalitas penggunaan ruangan, listrik, air, serta persetujuan tertulis dari pemerintah wilayah.

Sejumlah orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur kemungkinan kepala sekolah tinggal di lingkungan sekolah negeri, termasuk mekanisme perizinan, penggunaan fasilitas negara, dan pengawasan terhadap aset milik pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai legalitas penggunaan lingkungan SMAN 16 Bandung sebagai tempat tinggal kepala sekolah selama menjalankan tugas. (elvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *