Hanya 34% Lulusan SMP Dapat ditampung di SMA/SMK Negeri se-Jabar

BANDUNG, BBCom–Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa tahun 2019 ini ada sebanyak 774ribu siswa lulusan SMP/sedrajat. Namun, dari 774Ribu tersebut hanya sebanyak 34 Persen dapat ditampung di SMA/SMK Negeri se-Jabar. 

Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, dengan hanya tertampung sebesar 34% atau sekitar 263.200 siswa di SMA/SMK Negeri tentunya sisanya sebanyak 66% lagi dipastikan akan melanjutkan ke sekolah sMA/SMK Swasta. Untuk itu, perlu dibuat paraturan yang mengatur pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Tim Pelaksana PPDB Jabar Wajid Tandatangani Pakta Integritas.

Berdasarkan pedomanan PPDB 2019 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI No 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Dan sesuai dengan kewenangan Pemprov Jabar yang hanya mengatur PPDB SMA/SMK, maka Pemprov Jabar mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2019 tentang Pedoman PPDB untuk SMA; SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar No 422.1/9121/Set-Disdik tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2019-2020.

Demikian dikatakan Iwa Karniwa didampingi Kadisdik Jabar Dewi Sartika (ike) dan Kadisdukcapil Jabar Heri, turut hadir juga Perwakilan Dinsos Jabar, M,Nizar dan Kabiro Humas-Protokol Hermansyah dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) tentang sosialisasi PPDB 2019 SMA/SMK dn SLB di Gedungsate, Bandung, Rabu (8/5/2019).

Dikatakan Iwa, dalam Pergub No 16 tahun 2019 tersebut , pada Pasal 5 disebutkan, bahwa penyelenggaraan PPDB berlandaskan asas: (a). nondiskriminatif, yaitu penerimaan Peserta Didik tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi pendaftar dan harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(b). Objektif yaitu harus memernuhi ketentuan perundang-undangan; (c). transparan yaitu pelaksanaan penerimaan Peserta Didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;

(d). akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan (e). berkeadilan, yaitu penerimaan Peserta Didik memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan pilihannya.

Berdasarkan 5 asas tersebut, maka dalam pelaksanaan PPDB 2019, kita libatkan pihak Disdukcapil dan Dinas Sosial Jabar, hal ini penting untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam pendidikan yang bermutu dan Berkeadilan, Nondiskriminatif, Objektif, Transparan, Akuntabel, jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *