Bendahara BOS SMPN Kota Cirebon Bongkar Tekanan Administrasi dan Dugaan Mark Up

KOTA CIREBON | BBCOM – Hubungan kerja antara kepala sekolah (kepsek) dan bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai sangat rentan memicu konflik, tekanan mental, hingga persoalan hukum apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai aturan.

Beban administrasi yang berat, risiko temuan audit dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga dugaan benturan kepentingan kerap membuat posisi bendahara BOS berada dalam tekanan besar.

Kondisi tersebut dialami salah seorang bendahara di salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon, yang identitasnya disamarkan dengan inisial X. Kepada Bandung Berita, X mengaku mengalami stres akibat tata cara pelaporan keuangan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan dikhawatirkan berpotensi menyeret dirinya dalam persoalan hukum.

“Jujur saya stres. Bingung bagaimana cara pengalokasian dan pelaporannya, apalagi kalau anggaran yang dikeluarkan besar demi kepentingan tertentu,” ungkap X kepada Bandung Berita, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, tekanan terbesar muncul ketika bendahara diminta membuat laporan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Praktik seperti mark up anggaran, nota fiktif, hingga dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi momok yang membuat bendahara merasa terancam.

Selain harus menyusun laporan keuangan secara detail, bendahara BOS juga kerap kehilangan waktu mengajar karena disibukkan dengan administrasi dan pelaporan pajak. Situasi diperparah apabila komunikasi dengan kepala sekolah tidak berjalan harmonis.

Tidak sedikit bendahara mengeluhkan adanya keputusan belanja yang dilakukan sepihak oleh kepala sekolah tanpa melibatkan tim BOS maupun komite sekolah. Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar potensi konflik internal dan risiko penyalahgunaan anggaran.

Praktik pengelolaan dana BOS yang tidak transparan bahkan kerap berujung pada kasus hukum. Oknum kepala sekolah maupun bendahara dapat terseret dugaan tindak pidana korupsi apabila terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Sejumlah persoalan yang kerap menjadi akar masalah dalam pengelolaan dana BOS antara lain intervensi terhadap bendahara untuk membuat laporan fiktif, pemotongan anggaran operasional sekolah, hingga lemahnya pemahaman teknis terkait administrasi dan pelaporan keuangan.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan dana BOS tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah. Seluruh proses harus melibatkan tim BOS sekolah dan komite sekolah guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bendahara BOS juga diingatkan untuk memahami regulasi resmi, termasuk petunjuk teknis pengelolaan dana BOS terbaru dari Kemendikbudristek. Langkah tersebut penting agar bendahara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak instruksi yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, bendahara diminta tidak mencairkan atau mentransfer dana tanpa bukti transaksi yang sah, seperti nota pembelian riil, kuitansi resmi, dan dokumen pendukung lengkap.

Jika terdapat instruksi yang dianggap mencurigakan, bendahara disarankan meminta perintah tertulis atau disposisi resmi sebagai bentuk perlindungan administrasi dan bukti apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *