Denda dan Biaya Penitipan BPKB, PT. Mandiri Utama Finance Beratkan Konsumen

KAB. SUBANG | BBCOM | Tini S salah satu nasabah PT. Mandiri Utama Finance Subang dengan Nomor Kontrak 020721000587, mengaku keberatan dengan adanya denda dan biaya penitipan BPKB yang harus dibayar. Pasalnya , utang pokoknya sudah lunas. Namun pada saat mau mengambil BPKB kendaraanya dipersulit.

Ketika konfirmasi melalui whats app kepada petugas PT. Mandiri Utama Finance Subang, pada Sabtu, 24 Agustus 2024 menyampaikan, denda keterlambatan sebesar Rp. 1.714.840. Ini ada biaya simpan BPKB pak. Biaya simpan terhitung 3 bulan setelah pelunasan. Bapak senin ke kantor aja coba tanya ke cs untuk biaya simpannya berapa. Ini kalopun nego ada 2 pak biaya simpan dan denda, tulis Via dalam pesanya.

Sesuai yang disarankan hari senin, 26 Agustus 2024 saya datang ke Kantor PT. Mandiri Utama Finance Subang, Alda selaku CS menyampaikan selain ada denda keterlambatan adanya biaya simpan BPKB sebesar Rp. 300.000,- dan ketika di tanya kalo gak mau bayar biaya titip ini bagaimana, Alda menjawab BPKB tidak bisa diambil.

Saya coba hubungi Via kembali melalui whats app, karena saya nego Rp. 500.000,-. Via menjawab, nego denda nya paling bayar di 800 rb pak 50% nya. Biaya simpan mah gak nego brrti yah, nego dendanya bayar 800 biaya simpan 300, bantu kirim ktp , sama suket dari desa penghasilan menurun pa, ungkap Via dalam pesanya.

Sesuai permintaan Via, KTP dan Suket saya kirim melalui whats app hari itu juga, dan saya meminta agar sore hari nya ada kabar. Via selaku petugas PT. Mandiri Utama Finance tidak merespon setelah saya kirim apa yang di minta. Via selaku petugas PT. Mandiri Utama Finamce tidak merespon sampai berita ini tayang. (didin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *