Memasuki Musim Kemarau Tahun ini, CPPD Kota Cimahi Masih Dalam Posisi Aman

CIMAHI | BBCOM – Setiap memasuki musim kemarau, persoalan ketersediaan pangan termasuk beras senantiasa mendapat perhatian pemerintah karena karena musim kemarau selalu identik dengan berkurannya produk pangan termasuk beras dimana hasil pertanian menurun tajam. Dalam kaitan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) berusaha untuk mengantisipasi. Telebih saat ini masih terjadi fenomena El Nino, Dispangtan Kota Cimahi menyiapkan stok Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) berupa beras. Pangan cadangan itu akan didistribusikan kepada masyarakat jika terjadi krisis pangan di musim kemarau ini.

“Kalau untuk ketersediaan pangan alhamdulillah masih mencukupi dan aman di musim kemarau panjang ini. Jadi masyarakat tidak perlu panik dengan kebutuhan pangan termasuk beras,” kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Tita Mariam, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, Berdasarkan data Dispangtan Kota Cimahi, stok CPPD saat ini masih tersedia 73.971,20 kilogram dengan rincian 50.261,20 kilogram beras medium dan 23.710 kilogram beras premium. Beras cadangan pangan itu tersimpan di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog). “Untuk CPPD kita alhamdulillah masih tersedia di 73.971,20 kilogram. Beras cadangannya itu ada yang medium sama premium. Ini stok yang sdh tersedia di simpan di gudang Bulog Kancab Bandung,” ujar Tita.

Ditambahkannya, cadangan pangan ini menjadi penyangga ketika produksi dan kebutuhan masyarakat tidak seimbang. Keberadaan cadangan pangan juga sangat krusial untuk penanganan berbagai situasi, mulai dari bencana alam, kerawanan pangan, kondisi darurat, penanganan stunting, hingga upaya mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. “Termasuk jika ada kerawanan pangan misalnya karena musim kemarau ini nanti kami distribusikan. Tapi mudah-mudahan tidak sampai ada krisis pangan.”

“Penguatan data ketersediaan pangan yang akurat dan terintegrasi sangat penting untuk memastikan pengambilan keputusan yang tepat dalam perencanaan ketahanan pangan. Untuk pendistribusian pangan, mekanismenya melalui usulan dari kelurahan yang diketahui kecamatan atau lembaga lainnya yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi yang ditembuskan kepada Dinas Pangan dan Pertanian. Catatannya, dalam usulan itu harus dilampirkan daftar warga yang terdampak rawan pangan, bencana alam dan lainnya sesuai aturan,” papar Tita.

Nantinya ada  Tim akan memverifikasi data yang diusulkan dan memvalidasinya sebagai dasar penerbtan SK . Berdasarkan SK tersebut beras CPPD dikeluarkan ke warga sesuai daftar lampiran SK,” ujar Tita.

Untuk pengadaan CPPD, jelasnya, sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya apabila menggunakan APBD. 

Kemudian untuk ketersediaan beras di pasaran, Tita memastikan hingga saat ini hasil pemantauan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kota Cimahi selama ini mengandalkan pasokan beras dari daerah lain. “Kalau di Cimahi ini tentu masih mengandalkan distribusi dari daerah lain untuk pangan karena kita kan bukan daerah produsen beras. Tapi sejauh ini masih aman, mudah-mudahan tidak ada gejolak,” pungkasnya. (Teddy/sumber IKPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *