PABPDSI Cijambe Kirim 37 Peserta Jambore di Linggarjati, Enur Nurdin Berharap ADD Naik

SUBANG | BBCOM | Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang mengirimkan 37 peserta untuk mengikuti jambore, kegiatan tersebut berlangsung di Linggarjati Kabupaten Kuningan.

Ketua Forum PABPDSI Kecamatan Cijambe Subang Enur Nurdin lebih akrab di sapa Kang Oby saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024) melalui telepon pribadinya (watshapp), menyampaikan jumlah peserta PABPDSI yang mengikuti Jambore di Kabupaten Kuningan sebanyak 600 orang terbagi dari wilayah Kecamatan masing-masing yakni  Kecamatan Cijambe, Cibogo, Sagalaherang dan Serangpanjang sementara Kecamatan Cijambe mengirimkan 37 peserta, berlangsung pada Sabtu 14 sampai 15 Desember 2024 lalu.

“Saya ucapkan terimakasih kepada para Ketua BPD se-Kecamatan Cijambe dan beberapa kecamatan yang telah ikut berpartisipasi hadir dalam acara jambore di Kabupaten Kuningan. Kegiatan jambore tingkat Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk bersilaturahmi, selain itu juga berkaitan dengan usulan-usulan serta peningkatan tentang kapasitas anggota BPD,” ujar Oby.

Menurutnya kegiatan jambore ini membahas beberapa poin yakni tentang usulan- usulan untuk memberikan hak keuangan kinerja serta pengawasan dana desa dan peningkatan kapasitas anggota BPD, memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua kepada anggota BPD sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Kemudian menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang BPD,” katanya.

Enur Nurdin juga berharap kenaikan anggaran bantuan provinsi (Banprov) dan itu sudah ada posnya masing-masing. Selanjutnya pelatihan-pelatihan di tingkat provinsi harus bersinergi serta mempersatukan antara Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa. Kemudian operasional roda 2 (dua) untuk BPD dalam satu desa satu sepeda motor atau roda dua,” terangnya.

Kemudian pemerintah kecamatan ketika melakukan monitoring sebelum ke pemerintah desa harus berdasarkan pada hasil pengawasan dari BPD. Sebagai bahan perbandingan BPD harus betul-betul bisa menjalankan tugas dan fungsinya, hasil dari monitoring dan Evaluasi BPD. Selanjutnya pengawasan dari Irda itu juga harus melibatkan hasil pengawasan BPD. Baik standarisasi maupun tunjangan BPD 70% dari siltap Kepala Desa,”harapnya.

Alokasi Dana Desa (ADD) dari 10% diharapkan naik 15%. Serta jaminan sosial,  jaminan kesehatan,  dan jaminan hari tua, hal ini tentunya di perjelas dalam Perda dan  Perbub. Selanjutnya operasional kendaraan roda dua atau sepeda motor itu dalam satu desa satu motor berharap tuntutan -tuntutan itu bisa di realisasikan dengan cepat,” pungkasnya. (Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *