SUBANG | BBCOM | Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Semut Merah Indonesia ( LSM BASMI ) Jawa Barat secara resmi akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan penyelewengan dana desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang anggaran tahun 2023.
Hal tersebut pernah tayang di media on line bandungberita.com, pada tanggal 13 Desember 2024, dengan judul ” Pengalokasian Dana Desa Sindanglaya Tahun 2023, Diduga Syarat KKN “.
Namun dalam hal pengalokasian atau penyalurannya pemerintah desa (Pemdes) masih banyak yang tidak sesuai dengan ABPDes yang telah ditentukan.atau ditetapkan
Seperti (1) Pemeliharaan sarana dan prasarana TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa Rp.5.000.000,- (2) Operasional (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa ( bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional,dst) Rp.20.000.000,- (3) Operasional (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam,operasional,dst) Rp.75.000.000,- (4) Pemeliharaan sumur serapan ( pemeliharaan sumur resapan milik desa) Rp 67.692.000,- (5) Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon, penampungan air hujan/sumur bor, dst) Rp 71.950.000,- (6) Penyertaan modal Bumdes (penyertaan modal) Rp.30.000.000,- (7) Pengalokasian atau penyaluran bantuan perikanan (bibit/pakan/dst) Rp 60.000.000,-.
Kepala Desa Sindanglaya, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi / klarifikasi, Selasa (10/12/2024) mengatakan, dikira terkait hal tersebut sudah dijawab oleh p sekdes.
“Bantuan pakan ikan itu dikelola p sekdes, di daerah Nangela yang dikarenakan tambak atau balong banyak di daerah tersebut, dan pakan tidak dikelola oleh Bumdes dikarenakan Bumdes Sindanglaya dibentuknya tahun 2024, yang dikarenakan keberadaan Bumdes sebelumnya sudah tidak aktif atau berjalan lagi, dan terkait pemeliharaan sumber air bersih milik desa anggarannya Rp.50.000.000,- itu langsung dari bendahara”, tegas Dedi Mulyadi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) merespon Berita Dialog Rakyat dugaan adanya tidak pidana korupsi dana desa tahun 2023, di desa sindanglaya kecamatan tangjung siang.
Ketua harian DPP LSM Basmi ELvin YOS. akan melayangan surat resmi ke kejaksaan tinggi(kajati) Jabar. Menurut Bang Elvin dana desa memang sangat rawan di salah gunakan karena kurangnya kontrol dari lembaga independen atau dari masyarakat daerah itu sendiri, mereka cuma di meriksa oleh Inspektorat Daerah (Irda) ini merupakan Pintu masuk buat kejaksaan tinggi, karena tidak weruturup kemungkinan di duga desa lain juga sama.
Karena tidak semua masyarakat tau aturan program dana desa,tercuali kalau sudah ada laporan ke Pihak aparat penegak hukum (APH), maka dari itu di imbau kepada masyarakat jangan takut melaporkan kalau ada penyimpangan dana desa di tempatmu, karena masyarakat punya hak secara hukum.
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa dan memiliki kewenangan untuk megelola keuangan desa di bantu oleh Pelaksana teknis pegelolaan keuangan desa(PTPKD).
Namun dalam hal pengalokasian atau penyalurannya pemerintah desa (Pemdes) masih banyak yang tidak sesuai dengan ABPDes yang telah ditentukan.
Seperti halnya pemerintah desa (Pemdes) Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, dalam hal pengalokasian atau penyaluran dana desa tahun 2023, diduga syarat dengan pwntimpangan
Seperti (1) Pemeliharaan sarana dan prasarana TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa Rp.5.000.000,- (2) Operasional (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa ( bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional,dst) Rp.20.000.000,- (3) Operasional (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam,operasional,dst) Rp.75.000.000,- (4) Pemeliharaan sumur serapan ( pemeliharaan sumur resapan milik desa) Rp 67.692.000,- (5) Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon, penampungan air hujan/sumur bor, dst) Rp 71.950.000,- (6) Penyertaan modal Bumdes (penyertaan modal) Rp.30.000.000,- (7) Pengalokasian atau penyaluran bantuan perikanan (bibit/pakan/dst) Rp 60.000.000,-.
Kepala Desa Sindanglaya, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi / klarifikasi, Selasa (10/12/2024) mengatakan, hal tersebut jawaban kades seakan tidak memahami Program atau APBdes.
“Bantuan pakan ikan dan bibit dikelola p sekdes, di daerah Nangela yang dikarenakan tambak atau balong banyak di daerah tersebut, dan pakan tidak dikelola oleh Bumdes dikarenakan Bumdes Sindanglaya dibentuknya tahun 2024, yang dikarenakan keberadaan Bumdes sebelumnya sudah tidak aktif, sudah tidak berjalan lagi, dan terkait.
Pemeliharaan sumber air bersih milik desa, Rp 71.9500.000 anggarannya kades mengatakan Rp.50.000.000,- itu langsung dari bendahara.tegas Dedi
Angaraan pemeliharan sarana dan prasana TK/TPA/TKA/TKQ/Madrasyah nol formal milik desa honor pengajar, pakaian, seragam, oprasional, dst) TAHAF(1) Rp 5. 000.000, TAHAP(2)Rp 20.000.000, TAHAF (3)Rp75.000.000. Kades mengatakan, Paud di desa kami, ada 5 yang diberi bantu, itu juga untuk pegecetan kursi dan meja, dan untuk perbaikan yang lainnya . Ujarnya (mulyadi
“Saya akan surati Kejati Jabar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2023, sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 3 menyebutkan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”, tegas Elvin.
Dikatakan pula ” ada dugaan tidak tertutup kemungkinan hal tersebut hanya terjadi di Desa Sindanglaya saja, akan tetapi desa – desa yang lain pun tidak jauh berbeda, tegas nya.(Sunardi)