Anggaran Rp29,2 Miliar Rusun Kejati Jabar di Kiaracondong Jadi Sorotan Publik

Caption :Lokasi Proyek Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jl Lap Radar Babakan Sari Kiaracondong Kota Bandung

BANDUNG | BBCOM – Proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, mulai menuai sorotan warga. Proyek yang dibiayai anggaran negara senilai Rp29,2 miliar itu dipertanyakan transparansi, manfaat, serta dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, media ini menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Namun pada Jumat (10/01/2026), plang proyek akhirnya terpasang di Jalan Lapangan Radar, Babakan Sari. Papan tersebut memuat informasi nilai kontrak, masa kerja, penyedia jasa, serta instansi penanggung jawab.

Ketua Umum LSM Barisan Semut Merah Indonesia, Herly Deddy, menegaskan bahwa papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

“Plang proyek wajib dipasang agar publik mengetahui kegiatan yang dibiayai negara dan bisa melakukan pengawasan. Ini bagian dari transparansi dan pencegahan potensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Berdasarkan papan informasi, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Perumahan dan Permikiman Republik Indonesia melalui Dirjen Kawasan Permukiman, Balai P3KP Jawa II, Satker PKP Provinsi Jawa Barat, dengan rincian:

• Pekerjaan: Pembangunan Rumah Susun Kejati Jabar

• Nilai Kontrak: Rp29.240.830.758

• Masa Pelaksanaan: 300 hari kalender

• Penyedia Jasa: PT Pesona Karya Sejahtera

• Lokasi: Jalan Lapangan Radar, Babakan Sari, Kiaracondong, Bandung

Proyek ini dibangun di atas lahan yang diklaim milik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat seluas sekitar 4.150 meter persegi. Namun, muncul informasi adanya dugaan pengurangan luas lahan sekitar 200 meter persegi setelah pengukuran ulang.

Menanggapi hal tersebut, Joko, yang mengaku dari pihak pelaksana proyek, membantah adanya selisih luas lahan.

“Tidak ada perbedaan ukuran. Soal luas tanah, silakan tanyakan ke pihak Kejati,” ujarnya di lokasi proyek.

Joko juga menyebutkan bahwa proyek menyerap tenaga kerja dari warga sekitar dengan upah Rp90 ribu per hari, tanpa fasilitas makan dan minum. Rekrutmen pekerja disebut dilakukan melalui Ketua RW 09 Babakan Sari.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Satker PKP Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, serta pihak perusahaan pelaksana.

Sementara itu, Lurah Babakan Sari belum memberikan respons terkait perizinan, dampak lingkungan, dan manfaat proyek bagi warga, meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. (ELVNYOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *