Tindak Tegas Bagi Pelaku Usaha Ternak Ayam Tak Berizin

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Terkait dengan pemberitaan media ini yang berjudul “Gunakan Uang DD, Oknum Kades di Lahat Buka Usaha Diduga Tak Miliki Izin”, maka pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lahat akan menindak tegas bagi pelaku usaha ternak ayam tersebut yang berdiri tanpa izin.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas PMPTSP, Drs. H. Suhirdin. MM saat ditemui media ini melalui Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan, Venny Hendrizal. SE di ruang kerjanya, Senin (5/8/2019).

Ditambahkan Venny, proses tindakan tegas terhadap pengusaha ternak ayam itu sebelumnya diberikan peringatan atau himbauan sebanyak satu kali hingga dua kali jika masih tidak mengindahkan maka pihaknya akan menggandeng SatPol PP untuk mengeksekusi kandang besar ternak ayam ilegal.

Berita terkait :https://bandungberita.com/gunakan-uang-dd-oknum-kades-di-lahat-buka-usaha-diduga-tak-miliki-izin/

“Tentunya kami harus ada dasar semacam laporan dari masyarakat guna memproses usaha ternak ayam yang tidak berizin itu. Silakan anda buat pengaduan kepada kami agar segera mungkin kami tindak lanjuti,” imbuhnya sembari menyerahkan form pengaduan untuk diisi sesuai dengan petunjuknya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Fauzan Khoiri. AP. MM saat dimintai tanggapannya tentang BUMDes ternak ayam tak miliki izin, kepada media ini menjelaskan bahwa jenis-jenis usaha dalam BUMDes yang sudah berskala besar itu sangat tergantung dengan aturan perizinan berlaku di daerah masing-masing.

“Kalau memang usaha tersebut ada izin-izin yang harus dipenuhi dari Dinas Perizinan maka BUMDes juga harus mengikuti izin-izin tersebut tentunya. Tapi kalau tidak maka tidak diperlukan bagi BUMDes untuk melakukan izin usahanya,” terang Fauzan.

Saat ditanya jika ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat yang mengatur peternakan ayam perlu izin maka BUMDes harus ikut peraturan tersebut, sayangnya Fauzan tidak bisa memberikan jawaban.

Seperti yang pernah diberitakan tentang informasi adanya usaha peternakan ayam diduga tanpa izin yang bersumber dana dari Pemerintah Pusat melalui program Dana Desa (DD) diolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berlokasi di Desa Talang Padang dan Desa Danau Belidang Kecamatan Mulak Sebingkai dibenarkan oleh Camat setempat.

“Memang benar dua desa itu saat ini buka usaha peternakan ayam, tapi kalau masalah berizin atau tidak berizin usaha tersebut silakan hubungi langsung Kepala Desa masing-masing,” terang Camat Mulak Sebingkai, Drs. Erlambang. MM saat dihubungi media ini, Jumat (2/8/2019).

Sementara Kades Danau Belidang, Wasrianto mengungkapkan, usaha peternakan ayam yang dijalankan oleh pihaknya melalui BUMDes belum memiliki izin resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lahat.

“Usaha ternak ayam yang kami buka itu menggunakan Anggaran DD tahun 2018 dan kami saat ini baru akan mengurus izin,” jelasnya.***

Respon (1)

  1. Diwilayah desa babakan rt 15 rw 04 kec. Kalimanah kab, purbalingga jateng, ad peternakan ayam tdk punya izin tp masih berdiri sampai sekarang,saya &warga sdh mediasi dgn kpl desa tp spya kndang tersebut untk dibongkar.minta saran Bagaimana cara kami dpt membuat kandang ayam trsbt dibongkar krna sdh dekat dgn permukiman&peternak ayam disi ayam 8-9 ribu ekor msh beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *