Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Informasi adanya usaha peternakan ayam diduga tanpa izin yang bersumber dana dari Pemerintah Pusat melalui program Dana Desa (DD) diolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berlokasi di Desa Talang Padang dan Desa Danau Belidang Kecamatan Mulak Sebingkai dibenarkan oleh Camat setempat.
“Memang benar dua desa itu saat ini buka usaha peternakan ayam, tapi kalau masalah berizin atau tidak berizin usaha tersebut silakan hubungi langsung Kepala Desa masing-masing,” terang Camat Mulak Sebingkai, Drs. Erlambang. MM saat dihubungi media ini, Jumat (2/8/2019).
Sementara Kades Danau Belidang, Wasrianto mengungkapkan, usaha peternakan ayam yang dijalankan oleh pihaknya melalui BUMDes belum memiliki izin resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lahat.
“Usaha ternak ayam yang kami buka itu menggunakan Anggaran DD tahun 2018 dan kami saat ini baru akan mengurus izin,” jelasnya.
Sedangkan Kades Talang Padang, Juliansyah diminta hak jawabnya tidak memberikan keterangan. Padahal tampilan di aplikasi WhatsAppnya terlihat jelas garis cheklist biru dua.
Terpisah praktisi hukum, Firnanda. SH. CLA saat dimintai tanggapannya tentang permasalahan ini mengatakan bahwa Pemerintah Pusat mengucurkan dana melalui program DD yang diberikan setiap Kades untuk diolah menjadi pembangunan fisik maupun menjadi modal BUMDes itu harus tertib administrasi agar tidak adanya keboncoran anggaran, bahkan terindikasi korupsi.
“Kasus Kades buka usaha ternak ayam ini contoh yang belum begitu jeli dalam pembuatan administrasi izin. Karena setiap pelaku usaha yang wajib mengantongi izin itu sudah tentu ada payung hukumnya. Maka dari itu, Kades jangan sampai menabrak produk hukum yang telah diterbitkan,” urainya.
Ditegaskan Firnanda, pelanggaran produk hukum itu ada sanksi yang harus diterima pelaku usaha, bahkan bisa ditutup oleh pihak pemerintah. Maka itu dirinya akan terus memantau sejauh mana tindakan pihak berwenang menindaklanjuti permasalahan ini. ***