PANGANDARAN | BBCOM | Apudin selaku Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran, menyikapi dengan hasil laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun Anggaran 2023 yang mencapai 227 miliar, Selasa (26/06/2024)
Diketahui, dalam kegiatan yang dialihkan secara peruntukannya dalam program dan bahkan ada nilai untuk menutupi hutang agar dapat berhutang lagi ke BJB sebesar 80 miliar.
Apudin pun menilai hal tersebut pengkhianatan dan penghinaan apa yang menjadi ketentuan peraturan kementrian keuangan.
Sedangkan strategi untuk mengatasi hutang ke depan saat ini masih belum kelihatan apa yang akan menjadi jaminan hutang, tentu akan menjadi beban bagi Kepala Daerah dan para pejabat berikutnya dimasa yang akan datang.
Dirinya mengatakan “Saya meyakini apa yang saat ini menjadi harapan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dengan upaya mengajukan pinjaman untuk menutupi hutang tidak akan di realisasikan,”
“Rekomendasi dari kementrian dalam negri pun tidak akan di keluarkan, dengan dasar apa yang sudah dilakukan oleh Pemda Pangandaran, tutur Apudin
“Mengapa seolah mereka tidak paham tentang regulasi atau Peraturan Kementerian Keuangan (PMK). Ini adalah bentuk penghinaan apa yang sudah menjadi ketentuan atau peraturan,”
“Ketika berbicara hutang yang sudah menjadi temuan hasil BPK RI saat ini tidak menutup kemungkinan di tahun berjalan 2024 sudah disiapkan kembali hutang yang akan menjadi tambahan nanti di tahun 2025,’ imbuhnya
Apudin pun menambahkan,” Kita amati saat ini Pemda Pangandaran ngotot dengan dalih tidak ada solusi lagi kecuali pengajuan pinjaman melalui skema portofolio yang telah diaudit oleh BPKP,”
“Sehingga direalisasikan oleh kementrian keuangan untuk menutupi hutang yang ada agar di 2025 bisa berkurang dari hutang sebelumnya,” jelasnya.
Lanjut Apudin, kini kami lihat mereka hanya sibuk dengan membangun strategi agar hutang bisa secepat direalisasikan oleh Kemenkeu, Kemendagri dan Bappenas, pungkasnya.(D)