Apudin : Uang Dari Mana Jelang Akhir Tahun Hutang Jangka Pendek 150 M Harus Dilunasi

PANGANDARAN | BBCOM | Apudin selaku warga Pangandaran yang peduli dan  selalu mengawal kebijakan pemerintah dalam hal apapun, salah satunya menyoroti terkait jelang akhir pinjaman hutang daerah jangka pendek bulan Desember 2024 sebesar Rp 150 miliar, ketika di konfirmasi dikediamannya Padaherang, Jum’at (22/11/2024)

Apudin menyoroti, perihal pelunasan pembayaran hutang jangka pendek tersebut, mau tidak mau, ini kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melunasi hutang jangka pendek tersebut.

“Saya menyimak pernyataan Bupati Jeje  ketika selesai debat pertama didepan awak media menyampaikan bahwa hutang wajib harus segera diselesai sebesar 223 miliar dan hutang jangka pendek 150 miliar ke Bank BJB pada tahun ini,”

“Apabila berhutang kembali melalui skema jangka pendek sebesar 150 miliar, ini tidak akan tertutup yang akhirnya anggaran seperti DAK, DAU, BANPROV, DBHCT, Insentif Fiskal, dipakai menutupi kewajiban hutang 223 miliar, sedangkan PAD selama ini rata – rata 240 sampai dengan 250 miliar per tahun,”

Sementara skema pinjaman melalui portifolio yang diajukan pemda ditolak oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) kementerian keuangan (Kemenkeu RI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Perjuangan kami dari Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) dengan menyurati hingga 31 kali ke Presiden Jokowi sangat mendapat perhatian serius dan hari ini Pemerintah Pusat melihat tentang bobroknya birokrasi tata kelola pengelolaan keuangan daerah

“hal ini terbukti Laporan BPK RI TA 2022 dan 2023 bahwa Pemda menghiraukan rekomendasi arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelas Apudin

“Pertanyaannya, apakah hutang – hutang tersebut bisa terbayarkan dijelang masa berakhir jabatannya ataukah menyisakan beban hutang kepada Bupati terpilih ?”, pungkasnya. (Hendra/Masluh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *