PANGANDARAN | BBCOM – Proyek pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo, yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur bagi masyarakat, justru kini menyisakan pertanyaan besar. Tanda tanya muncul ketika proses tender proyek senilai puluhan miliar rupiah itu dilaksanakan sebelum desain perencanaan selesai dan tanpa mengantongi izin dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Pasalnya persetujuan desain dari KKJTJ sendiri baru terbit pada 29 November 2024, sebagaimana tertulis dalam surat dari Kepala Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Gatot Sukmara, kepada Kepala UPTD PJJWP V, Kustoyo. Namun, anehnya, proses tender dan pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut sudah berjalan jauh sebelumnya, dalam Tahun Anggaran 2023.
“Ini patut diduga sebagai bentuk kemufakatan jahat,” ujar Ait M. Sumarna, Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia, dalam keterangannya kepada media, Senin (9/6/2025). Ia menyoroti kejanggalan waktu antara proses pengadaan dan terbitnya izin resmi konstruksi.
Tak hanya itu, pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) juga tercatat mengalami tiga kali perubahan kontrak (adendum), yang nilainya terus menurun dari nilai awal. Kontrak pertama, yang tertuang dalam dokumen per 28 April 2023, bernilai Rp72,08 miliar.
Namun pada adendum pertama tanggal 24 Oktober 2023, nilai kontrak dikoreksi menjadi Rp66,95 miliar. Perubahan ini dilakukan setelah desain pekerjaan direviu bersama KKJTJ. Beberapa item dalam kontrak juga diubah secara signifikan, mulai dari spesifikasi baja hingga penghapusan pekerjaan pemasangan tension rod dan baja struktur.
Perubahan kembali terjadi dalam adendum kedua tertanggal 23 November 2023. Nilai kontrak kembali turun menjadi Rp66,54 miliar, dengan alasan adanya pengurangan dan penambahan volume pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Lalu, adendum ketiga, yang disebut sebagai final quantity, tertanggal 20 Desember 2023, menyesuaikan nilai kontrak akhir menjadi Rp66,54 miliar, hanya turun tipis dari sebelumnya.
Menurut Ait, situasi ini memperkuat indikasi bahwa pelaksanaan proyek dipaksakan meskipun secara administratif belum memenuhi syarat utama: yakni izin desain konstruksi dari KKJTJ.
“Seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yudi Ahmad Sudrajat dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ridwan R. Lesmana tidak terburu-buru memulai proyek sebelum seluruh dokumen dan persetujuan resmi terpenuhi,” tegas Ait.
Pihaknya pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam proyek ini. Termasuk PPK, PPTK, dan Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Jembatan Sodongkopo yang dibiayai APBD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Sebab jika dibiarkan, praktik-praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan,” pungkasnya. (tim/red)















