Tenaga Administrasi dan Guru Honorer Gelar Aksi Solidaritas di Gedung DPRD Jabar

BANDUNG BBCom –  Memperingati Hari Guru Sedunia 2018 pada 5 Oktober, Forum Honorer Tenaga Administrasi Sekolah (FHTAS), Forum Tenaga Honorer Sekolah (FTHS), dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) melakukan aksi solidaritas salat gaib dan doa bersama untuk korban pascagempa dan tsunami Kota Palu dan Donggala, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat, 5 Oktober 2018.

“Beberapa hari yang lalu ada musibah di Palu dan di sana kita ikut prihatin karena di sana juga banyak guru yang menjadi korban. Di sana ada teman-teman kami juga sesama honorer. Kami sebagai rekan dan saudara ikut berdoa dan berduka cita atas bencana yang ada. Makanya sebelum audiensi dengan Anggota DPRD Jabar, kita salat gaib dan doa bersama,” jelas salah seorang guru SMK Negeri 6 Bandung, Fajar Khoerul.

Dikatakan, peringatan Hari Guru Sedunia 2018 ini dimaknai sebagai pemahaman, kepedulian, dan apresiasi yang di tampilkan terhadap peran vital guru, yaitu sebagai langkah penting menuju pendidikan yang berkualitas.

Sementara itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan mengatakan ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam acara ini, tuntutan tersebut adalah angkat tenaga guru honorer dan tenaga administrasi sekolah menjadi CPNS dengan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 36 Tahun 2018 dengan maksimal peserta seleksi CPNS berusia 45 Tahun.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah untuk guru honorer yang tidak bisa mengikuti CPNS untuk diberikan SK status guru honorer tetap daerah sehingga dapat diikutsertakan sertifikasi guru. Sedangkan, bagi tenaga administrasi sekolah dan guru honorer yang tidak lolos menjadi CPNS diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. Tuntutan terakhir adalah bagi guru dan tenaga administrasi sekolah honorer diberikan gaji dari pda/sekolah/yayasan sesuai dengan UMP/UMK sekurang-kurangnya pada APBD 2019.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *