PRABUMULIH | BBCOM | Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan, Jumat ( 4/2/2022)
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si didampingi Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Specialis Pencuri Genset yang dilakukan oleh Pelaku inisial BPP (24tahun) warga Desa Jemenang Kabupaten Muara Enim, sedanngkan rekannya DR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian pencurian bermula Pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 jam 08.30 wib, 1 buah jenset merk Crisbow 3000 watt warna kuning, 1 buah Ampli fayer, dan satu buah kotak infaq, kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kemudian terjadi kembali pencurian yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 jam 04.30. Wib berupa 1 unit jenset, 1 unit jam digital, dan 1 buah speaker al-quran, dengan total kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Atas dasar laporan tersebut unit reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan rangkaian Penyelidikan dan Pada Hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 01.00 wib tim opsnal polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit reskrim IPDA BUDI ANHAR, Sh. M. Si. bergabung dengan opsnal reskrim Polsek Rambang Dangku mendapat informasi bahwa pelaku berada di kosan di Jalan Mayor iskandar Kelurahan Mangga besar.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Genset merk Crisbow warna kuning.
Barang Bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan pelaku lain masih dalam tahap pengejaran dengan status DPO. (hms/dbs)