Polres Lahat Penjarakan Oknum Pengusaha Tambang

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Pemberitaan media online ini tayang pada bulan lalu yang berjudul “Diduga Ilegal, Usaha Tambang Galian C Pulau Pinang Disorot” diam-diam diproses hukum oleh pihak Satreskrim Polres Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si saat ditemui melalui Kasat Reskrim, AKP. Satria Dwi Dharma. SIK di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2019) mengatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus dugaan penambangan batu galian golongan C ilegal.

Baca Juga Berita Terkait:  Diduga Ilegal, Usaha Tambang Galian C Pulau Pinang Disorot

“Karena penambangan batu galian golongan C ilegal jelas diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara,” tambahnya.

Dijelaskannya, proses hukum kepada AM, oknum pengusaha tambang batu tersebut yang berlokasi di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang ini terus berlanjut. Setelah dilakukan lidik dan dinyatakan dugaan kuat penambangan ilegal maka pihaknya melakukan penahanan terhadap AM.

“Namun saat ini AM telah melakukan upaya untuk penangguhan penahanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku kami kabulkan upayanya tersebut tapi proses hukum terus berjalan, seperti halnya pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya,” terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Palembang ini.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Propinsi Sumatera Selatan, Lela Sofia. ST. MT ketika dihubungi mengaku telah menjadi saksi ahli atas kasus dugaan ilegal penambangan batu galian golongan C yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Lahat.

“Saya telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Lahat untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penambangan ilegal milik AM. Bahkan saya sudah kali memberikan keterangan kepada penyidik Unit Pidsus polres,” ungkap Lela.

Seperti yang pernah ditayangkan berita, Tim investigasi jurnalis baru-baru ini mengungkap adanya dugaan usaha tambang Galian C ilegal milik AM yang beroperasi di darat tak jauh dari sungai lematang dengan menggunakan alat berat eksavator, tepatnya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Pantuan di lokasi, terlihat Eksavator berwarna biru sedang beraktifitas menggeruk lahan yang mengahasilkan material Galian C berupa batu krokos kering dimasukan ke bak dump mobil truk. Selanjutnya bak dump armada yang terisi itu melaju ke arah jalan lintas.

Diduga pemilik usaha tambang Galian C tersebut, AM ketika berhasil dikonfirmasi beberapa anggota Tim mengaku bahwa usahanya itu bentuk dari reklamasi atas izin yang telah dikantonginya sejak dari tahun 2004.
“Ada apa ya, masuk ke lokasi ini? Pengen foto-foto lalu disebarluaskan. Kegiatan disini hanya sebatas reklamasi karena saya sudah mengantongi izin dari tahun 2004. Bahkan reklamasi ini dana saya pribadi bukan dana reklamasi dari pemerintah,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *