Diduga Ilegal, Usaha Tambang Galian C Pulau Pinang Disorot

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Tim investigasi jurnalis baru-baru ini mengungkap adanya dugaan usaha tambang Galian C ilegal milik AM yang beroperasi di darat tak jauh dari sungai lematang dengan menggunakan alat berat eksavator, tepatnya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Pantuan di lokasi, terlihat Eksavator berwarna biru sedang beraktifitas menggeruk lahan yang mengahasilkan material Galian C berupa batu krokos kering dimasukan ke bak dump mobil truk. Selanjutnya bak dump armada yang terisi itu melaju ke arah jalan lintas.

Diduga pemilik usaha tambang Galian C tersebut, AM ketika berhasil dikonfirmasi beberapa anggota Tim mengaku bahwa usahanya itu bentuk dari reklamasi atas izin yang telah dikantonginya sejak dari tahun 2004.

“Ada apa ya, masuk ke lokasi ini? Pengen foto-foto lalu disebarluaskan. Kegiatan disini hanya sebatas reklamasi karena saya sudah mengantongi izin dari tahun 2004. Bahkan reklamasi ini dana saya pribadi bukan dana reklamasi dari pemerintah,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Regional IV Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Ir. H. Tulus Santoso. MT saat disambangi media online ini di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019) menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi itu wajib dilaksanakan bagi usaha penambangan yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Namun, sambungnya, material Galian C hasil pengerukan tidak untuk dijual melainkan ditimbun kembali ke lubang bekas Galian C dan setelah itu dilakukan penanaman tumbuhan sebagai penghijauan lahan tersebut.

“Khusus di lokasi tambang Galian C milik AM setahu saya sampai sekarang belum memiliki izin penambangan. Jadi dasar AM melakukan reklamasi itu apa? Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa reklamasi dilaksanakan setelah adanya penambangan dengan izin resmi dari pemerintah. Untuk lebih jelas, silakan temui Bu Lela,” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Minerba, Lela Sofia. ST. MT saat dikonfirmasi media online ini mengaku bahwa AM belum mengantongi izin resmi penambangan Galian C dari pemerintah. Karena saat ini, lanjut Lela, AM masih tahap proses pengurusan izin masuk dalam tahap IUP Eksplorasi yang hanya sebatas kajian bukan menambang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *