SUBANG I BBCOM I Setiap memasuki tahun ajaran baru bagi orang tua siswa yang anaknya akan melanjutkan ke sekolah sudah bukan rahasia umum lagi setiap orang tua siswa harus mengeluarkan uang yang cukup banyak. Pasalnya orang tua siswa harus membeli atribut dan seragam dan lainnya yang dijual disekolah tersebut.
Namun dalam prakteknya tidak sedikit sekolah yang mengatas namakan koperasi sekolah dan juga hasil musyawarah dengan orang tua siswa. Namun dalam kenyataannya yang terjadi dilapangan bahwa penjualan tersebut hanya akal – akalan dari pihak sekolah.
Seperti halnya yang terjadi di SMPN 3 Kalijati Kabupaten Subang, dimana pada tahun ajaran 2023 / 2024 pihak sekolah menjual atribut, baju batik nanas, baju muslim dan kaos olahraga diduga tanpa melalui koperasi sekolah dan tanpa hasil musyawarah.
Menurut keterangan salah seorang yang namanya enggan ditulis kepada awak media mengatakan , bahwa penjualan barang berupa atribut, baju batik nanas, baju muslim dan kaos olahraga yang dilakukan oleh P Darsa sebagai Plt Kepala Sekolah SMPN 3 Kalijati tanpa melalui koperasi sekolah dan juga tanpa hasil musyawarah bahkan komite pun sampai mengundurkan diri, tegasnya. (16/12/2023)
Sementara Darsa pada saat itu menjabat Plt Kepala Sekolah SMPN 3 Kalijati, saat dimintai tanggapannya perihal tersebut melalui telepon selulernya tidak mau mengangkat telepon nya. (Sunardi)