Panwaslu Kecamatan Cibogo Gelar Acara Awasi Masa Kampanye 2024.

SUBANG I BBCOM I Panwaslu Kecamatan Cibogo mengelar acara Pengawasan Kampanye Rapat Umum dari mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, di aula Kantor Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo, Sabtu (27/01).

Ketua Panwascam Cibogo Asep Supriyatna mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasan masa kampanye kita selalu berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa Kampanye Rapat Umum, Iklan, Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 dan Masa Tenang 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024.

Panwaslu Kecamatan Cibogo Bersama Pengawas Kelurahan Desa telah siap melaksanakan Pencegahan dan Pengawasan jalannya kampanye rapat umum partai politik, calon legislatif serta tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Panwaslu Kecamatan Cibogo berharap semua pihak dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan, guna meminimalkan dugaan pelanggaran dan menciptakan Pemilu yang jujur dan adil, katanya.

Hal ini tentunya sesuai dengan SK KPU Kabupaten Subang Nomor 07 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilu Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tahun 2024 di Kabupaten Subang, bahwa Kampanye Rapat Umum. Dimulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 8 Februari 2024 dan dimulai Pukul 09:00 WIB dan berakhir paling lambat Pukul 18:00 WIB, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat dan Rapat Umum di Kecamatan Cibogo dilaksanakan di Lapangan Bola Desa Sadawarna dan Lapang Bola Desa Cibogo, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Subang, ucapnya.

Kemudian jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam 1 hari dan 1 Kecamatan di ikuti oleh partai politik pengusungnya. Jadwal Rapat Umum Paslon No 1 dan Partai Politik Pengusungnya di Kecamatan Cibogo : pada 22,25,28,31 Januari – 3 Februari, 6 dan 8 Februari 2024. Paslon Nomor Urut 2 : 23,26,29 Januari – 1,4 dan 7 Februari 2024. Paslon Nomor Urut 3 : 21,24,27,30 Januari – 2 dan 5 Februari 2024.

Strategi Pengawasan Masa Kampanye yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Cibogo antara lain mengedepankan kerja pencegahan, koordinasi dengan PKD, menjalin komunikasi dengan peserta Pemilu (tim/pelaksana kampanye) dan instansi atau lembaga di wilayah Kecamatan Cibogo serta menindak lanjuti laporan / temuan dugaan pelanggaran, imbuhnya.

Selanjutnya peserta Pemilu wajib memahami dan tidak melanggar larangan dalam kampanye pada Pasal 280 (Ayat 1 sampai Ayat 3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, peserta Pemilu diharapkan terutama di Kecamatan Cibogo untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan dimasa kampanye hingga masa tenang.

Panwaslu Kecamatan Cibogo berharap, peserta pemilu berkampanye dengan baik dan benar, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, menghasut dan melakukan kampanye hitam. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan, tegasnya.(Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *