SUBANG I BBCOM I Panwaslu Kecamatan Cibogo gelar press release terkait publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye pada pemilu serentak tahun 2024 di Sekretariat Panwascam Cibogo, Senin (11/12/2023)
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibogo, Asep Supriyatna dalam press release menyampaikan, dalam pengawasan tahapan kampanye bahwa Pengawas Pemilu Kecamatan Cibogo membagi 3 (tiga) wilayah kerja meliputi 1. Wilayah Barat terdiri dari Desa Cisaga, Desa Belendung dan Desa Cinangsi 2.Wilayah Tengah terdiri dari Desa Majasari, Desa Cibogo dan Desa Padaasih dan Wilayah Timur meliputi Desa Sadawarna, Desa Sumurbarang dan Desa Cibalandong Jaya.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan memudahkan tugas Panwaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kecamatan Cibogo terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ucapnya.
Disampaikan pula bahwa sebagai gambaran jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Cibogo sebanyak 36.947 terdiri dari laki-laki 18.121 dan perempuan 18.826. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 137 tersebar di 9 Desa yaitu Desa Cisaga 13 TPS, Desa Belendung 17 TPS, Desa Cinangsi 22 TPS, Desa Majasari 9 TPS, Desa Padaasih 15 TPS, Desa Sumurbarang 15 TPS, Desa Sadawarna 15 TPS, Desa Cibalandong Jaya 5 TPS dan Desa Cibogo 28 TPS.
Masa kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 untuk penguatan pengawasan Panwaslu melaksanakan patroli pengawasan metode kampanye yang mengikut serta semua jajaran Panwaslu dan PKD.
” Mereka bertugas melakukan pengawasan kampanye, secara langsung dan menganalisa data hasil pengawasan yang di update atau laporkan setiap hari. Pengawasan tahapan kampanye difokuskan agar kampanye nya tidak keluar dari aturan dan substansi dari pengawasan pemilu tahun 2024″, ungkapnya.
Dewi Kartika Sari sebagai Kadiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( P3S ) menjelaskan, peserta kampanye diharuskan membawa STTP dari Kepolisian dan Penggung jawab kampanye ( pelaksana kampanye, tim kampanye, atau petugas kampanye ) yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Subang pada saat kampanye dengan pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka. Penyebaran bahan kampanye sesuai dengan yang diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 33, jelasnya.
Berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, Panwaslu Kecamatan Cibogo mengenalkan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau SIWASKAM. Tujuannya untuk mempermudah pengawasan tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, upaya semakin terarah sesuai dengan aturan pemilu mulai dari tingkat nasional sampai dengan desa.
Tahapan kampanye di Kecamatan Cibogo masih didominasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ). Hasil pengawasan masih banyak pemasangan APK yang melanggar Perbup No. 09 Tahun 2013 tentang Media Sosial, ujarnya.
Sementara Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2 HM) Lupi Nugrana Husain S.Pd. mengatakan, saya selaku Kordiv. HP2HM Panwaslu Kecamatan Cibogo menegaskan untuk Pencegahan guna meminimalkan dugaan Pelanggaran tahapan Kampanye dengan memberikan surat imbauan netralitas ke ASN TNI/Polri, Kepala Desa, perangkat Desa dan BPD, serta himbauan tempat atau fasilitas yang dilarang untuk Kampanye ke DKM, instansi pemerintah dan Pemdes diwilayah Kecamatan Cibogo,” ucapnya.
Dia menyebut dalam melakukan pencegahan, saya dibantu oleh 9 (sembilan) pengawas Kelurahan /Desa (PKD) yang tersebar diwilayah Kecamatan Cibogo untuk berpatroli melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk upaya peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Kemudian Panwaslu Kecamatan Cibogo mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu di Kecamatan Cibogo untuk berpedoman pada UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu terutama pasal 280 tentang larangan Kampanye PKPU No.15 tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu tahun 2024 dan Per Bawaslu No.11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilu tahun 2024 dan keputusan KPU Subang No. 345 tentang penetapan zona/ wilayah/ lokasi rapat umum, pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye,” Pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan dari tiga awak Media yakni Media Online Bandung Berita.com. Jabarpress.com dan Media Timenews.co.id. Muspika Kecamatan Cibogo, PPK Kecamatan Cibogo, PPS Desa Cibogo, dengan jumlah TPS. 28, PPS Desa Cinangsi dengan jumlah TPS. 22., Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI AD serta perangkat Desa Padaasih. (Sunardi)