Panwascam Cibogo Gelar Press Release Terkait Pengawasan Logistik Pada Pemilu Tahun 2024.

SUBANG I BBCOM I Panwascam Cibogo gelar press release terkait pengawasan logistik pemilu tahun 2024 yang bertempat di Kantor Panwascam Cibogo Jalan Sukamulya Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, pada Rabu (13/12).

Ketua Panwascam Cibogo, Asep Supriyatna didampingi Kordiv P3S,  Dewi Kartika Sari,SH dan Kordiv HP2HM, Lupi Nugrana Husain,S.Pd. menjelaskan pengawasan logistik berpedoman pada Perbawaslu No 12 Tahun 2023, prinsip pengawasan logistik sebagai dasar Panwaslu dalam merumuskan strategi pengawasan logistik, adapun prinsip pengawasan logistik adalah : (1). Jadwal dan Pelaksanaan, (2). Desain, Jumlah dan Kualitas. (3).Tepat Jumlah, Tempat Jenis, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Kualitas. (4).Efesien.

Dikatakan pula Cibogo perlu merumuskan strategi pengawasan logistik, mengingat pengawasan logistik akan berlangsung bersamaan dengan tahapan kampanye, dengan jumlah anggota yang terbatas, kami mengatur dan mempersiapkan metode agar kedua tahapan ini bisa optimal diawasi.

Tujuan press release ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan logistik pemilu, proses pemilu yang jujur, adil, mandiri dan transparan merupakan komitmen dari Panwaslu Kecamatan Cibogo.

Dalam pengawasan logistik ada 3 metode yang akan dilaksanakan yaitu :

1.Pra pengawasan (pemetaan

   kerawanan, penyusunan jadwal,

   pengawasan pembentukan tim

   pengawasan ).

2.Pelaksanaan pengawasan

   (pengawasan pengadaan, pengawasan

   percetakan, pengawasan

   pendistribusian dan pengembalian

   logistik ).

3Tindak lanjut (temuan hasil

   pengawasan atau laporan dan

   penanganan dugaan pelanggaran).

Selain itu hal – hal terkait logistik Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No.14 Tahun 2023 yaitu jenis – jenis logistik :

1.Perlengkapan pemungutan suara

  (kotak suara, surat suara, tinta, bilik

   pemungutan suara, segel, alat untuk

   memberi tanda pilihan dan TPS).

2.Perlengkapan pemungutan suara

   lainnya

  (sampul kertas, tanda pengenal KPPS,

   petugas ketertiban, saksi, karet,

   pengikat surat suara, lem / perekat,

   kantong plastik, balpoin, gembok

   (keterangan dapat diganti dengan

   alat pengaman lainnya). spidol,

   formulir untuk berita acara / sertifikat,

   stiker, nomor kotak suara, tali pengikat

.  alat pemberi tanda pilihan dan alat

   bantu tuna netra (braile atau alat

   bantu lainnya).

3.Dukungan perlengkapan lainnya

  (salinan DPT, salinan DPTb, daftar

   pasangan calon, DCT anggota DPRD

  Kab/Kota dan label indentitas kotak

  suara untuk setiap jenis Pemilu).

Semuanya merupakan logistik pemilu dan menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan amanat UU No.07 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, tegasnya.

Dia juga menyebut pengawasan logistik difokuskan pada tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah dan tepat kualitas. Logistik pemungutan suara harus diterima tepat waktu, yakni satu hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.

Pengawasan logistik ditingkat desa menjadi tugas Pengawas Desa(PKD), kemudian jika ada pelanggaran dilapangan akan dilaporkan ke Panwaslu tingkat Kecamatan. Pengawasan pendistribusian logistik pengawas pemilu kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah di tingkat Kecamatan Cibogo dan pengawasan langsung / melekat.

Pemetaan kerawanan dalam distribusi logistik pemilu antara lain :

a.Kondisi cuaca dan iklim, bersamaan

   dengan musim hujan.

b.Kondisi geografis, jarak lokasi dan

   akses ke lokasi.

c.Bencana alam (banjir,tanah longsor)

d.Tertukarnya surat suara dengan dapil

   lain.

e.Keamanan dalam distribusi dan

   penyimpanan logistik pemilu.

f.Kesalahan dalam pembuatan desain

g.Kesalahan dalam proses pencetakan

h.Jumlah suara yang dicetak tidak sama

i.SDM yang kurang profesional.

Menghadapi hal – hal diatas perlu mitigasi, Panwaslu akan berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Cibogo, data terkait Pemilu di Kecamatan Cibogo :

– Jumlah Desa : 9 Desa

– Jumlah TPS. : 137 TPS

– Jumlah DPT. : 36.947

– Jumlah 2% surat suara cadangan:739

– Jumlah seluruhnya: 37.686 (DPT dan

2% cadangan).

Gudang penyimpanan logistik Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Cibogo akan dipersiapkan oleh PPK, gudang yang disiapkan harus sesuai kebutuhan ruang

untuk gudang logistik Pemilu. Penentuan gudang untuk logistik Pemilu berkoordinasi dengan Posko Pimcam, Kepolisian dan TNI.

Adapun logistik yang dianggap rusak atau tidak layak, Panwaslu Kecamatan belum menerima arahan/aturannya terkait jumlah logistiknya yang rusak dan ketentuan antisipasinya. Panwaslu Kecamatan Cibogo berpendapat jika ada logistik yang rusak diganti saat itu juga, dari pada nantinya menghambat proses pemungutan suara, gudang logistik Pemilu Kecamatan Cibogo berada diruang aula Kecamatan Cibogo.

Dalam tahapan logistik, perlu disosialisasikan potensi dugaan pelanggaran logistik, dugaan pelanggaran logistik ancaman pidana.

Tindak pidana tahapan logistik antara lain :

1.Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 514).

2.Mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu (UU No 7 Tahun 2017 Pasal 529).

3.Tidak menjaga kerahasian, keamanan dan ketentuan surat suara (UU No 7 Tahun 2017 Pasal 530).

Surat suara sudah cetak :

– Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu – abu.

– DPR RI berwarna merah.

– DPD berwarna Kuning

– DPRD Provinsi berwarna Biru

– DPRD Kab / Kota berwarna Hijau.

Semua unsur baik dalam Pemerintah dan No Pemerintahan serta masyarakat untuk berpartisipasi dan berekontruksi dalam Pemilihan Umum yang demokratis. Press Release merupakan langkah penting dalam menjaga keterbukaan dan integritas Pemilu Tahun 2024, ungkap Asep Supriyatna. (Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *