JAKARTA | BBCOM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam perkara tersebut, KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menahan empat tersangka dalam perkara tersebut.
“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Ahmad Taufik saat mengumumkan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Keempat tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan. KPK menyebut Yuddy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ahmad Taufik.
Anggaran Iklan Capai Rp409 Miliar
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021-2023. KPK menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan dan penempatan anggaran iklan.
Bank BJB diketahui mengalokasikan sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring dengan melibatkan enam agensi.
Namun, berdasarkan temuan penyidik, nilai pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan riil hanya sekitar Rp100 miliar.
Dalam keterangan KPK pada Maret 2025, penyidik menyebut terdapat anggaran sekitar Rp222 miliar yang diduga tidak sesuai dengan pekerjaan riil atau fiktif.
Enam agensi yang memperoleh anggaran tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama sebesar Rp105 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
KPK menduga proses pemilihan agensi dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga memenangkan rekanan tertentu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami mekanisme pengadaan iklan, dugaan pekerjaan fiktif, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut. (Arison/dbs)















