Oknum DPRD Pagaralam Buka Usaha Tambang Galian C Diduga Kuat “Ilegal”

LAHAT, BBCom – Usaha tambang galian C yang beroperasi di bentangan sungai Endikat perbatasan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat dan Kelurahan Dempo Selatan, Kota Pagaralam diduga “Ilegal Mining” alias tambang illegal.

Terungkapnya dugaan illegal mining itu hasil investigasi BBCom dan LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) di lokasi tambang baru-baru ini yang ditemukan alat berat eskavator sebanyak dua unit dan 1 unit alat penggiling batu atau crhsier dan beberapa armada dump truk pengangkut hasil tambang yang beraktifitas di lokasi tambang tersebut.

Menurut pemilik tambang, PN yang juga anggota DPRD Kota Pagaralam asal Partai Hanura bahwa tambang Galian C yang diolahnya itu mempunyai izin dari Pagaralam kurang lebih satu hektar luas wilayah operasi.

Sementara, Kepala UPTD Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ir. H Tulus Santoso. MT saat ditemui BBCom tadi siang, Rabu (25/7/2018) melalui Kasi Minerba, Lela Sofia. ST. MT mengaku lokasi tambang galian C milik PN itu belum memiliki izin alias tambang illegal.

“Karena kalau sudah masuk wilayah Pagaralam, tidak akan bisa dikeluarkan izin untuk daerah pertambangan. Sebab Pagaralam tidak akan mengakomodir untuk dijadikan kawasan pertambangan,” tembah Lela yang berkantor UPTD Regional IV ESDM Sumsel di Jalan Bayangkara Kota Lahat.

Lela menerangkan, sebelumnya pihak PN memang mau urus perizinan tapi karena lahan lingkungan RtRw daerahnya tidak ada untuk kawasan pertambangan. Dan, saat itu juga kami turun ke lokasi tambang lalu memberikan peringatan dengan penjelasan bahwa Pagaralam tidak akan bisa untuk dijadikan kawasan tambang.

Ditegaskan Lela, pihaknya telah lama menerbitkan dan mengirim surat kepada pihak PN untuk menutup lokasi tambangnya tapi karena kegiatan ini sudah berbentuk illegal mining, maka untuk penindakannya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kalau memang mereka tetap beroperasi, kemungkinan besar kami akan menyurati mereka kembali yang ditembuskan ke Polda Sumsel, Polres Lahat dan Polresta Pagaralam. Karena illegal mining sudah masuk ranah pidana dan perlu penindakan tetap di aparat hokum,” pungkas Lela. (DAFRI. FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *