Oleh : Teddy Guswana (redaksi Bandung Berita.com)
Berbagai teori dan pendekatan tetang pesantren selama ini telah banyak tersodorkan. Namun masih ada kesan lembaga ini termarjinalkan didalam kehidupan social kemasyarakatan. Padahal secara factual dan dalam perjalanan sejarah, yang namanya pesantren memiliki peran penting didalam melahirkan insan insan agamis dan berahlak. Bahkan didalam perjalanan sejarah tidak sedikit bukti lembaga ini menjadi agen perubahan (agent of change) masyarakat kearah yang lebih baik.
Tetapi kesan yang masih saja ada, lembaga ini masih dianggap hanya menjalankan pengajaran pola tradisional yang terfokus hanya kepada soal agama. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pesantren pada awal perkembangannya merupakan lembaga yang lebih banyak memberikan pengajaran yang berkaitan dengan keagamaan (islam). Namun kini, lembaga pesantren tidak lagi terpaku pada pola pengajaran tradisional. Sudah banyak pesantren yang mengembangkan inovasi dan mengarah kepada modernitas pembelajaran baik pola, kurikulum maupun substansinya tetapi dengan tetap mempertahankan identitas sebagai lembaga yang mampu memberikan bekal keilmuan agama dan pengajaran ahlak, karena hal ini yang menjadi kekhasan pesantren.
Karenanya, sudah bukan saatnya lagi lembaga ini dipandang sebelah mata apalagi dipandang sebagai lembaga yang termajinalkan. Lembaga ini sekarang banyak yang sudah mampu mengikuti perkembangan menjadi lembaga yang patut diapresiasi dan ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan modern untuk melahirkan insan insan berkualitas.
Berbicara soal pesantren, di tanah air ini jumlahnya begitu banyak, dari yang kecil kecil sampai yang sudah memiliki ratusan bahkan ribuan santri. Di Jawa Barat sendiri pesantren tersebar hampir disemua wilayah kabupaten/kota. Dalam kaitan ini, beberapa pesantren bahkan telah menjadi ikon yang memberikan citra baik bagi wilayah dimana pesantren itu berada.
Di kab.Bandung Barat (KBB) sendiri, jumlah pesantren cukup banyak. Disebut sebut hampir 800 pesantren berada di wilayah KBB. Hal ini jelas memerlukan perhatian agar eksistensinya benar benar menjadi potensi bagi terselenggarannya pendidikan kegamaan yang diperlukan oleh masyarakat KBB. Diperlukan pihak pihak yang bisa mengakomodir dan mendorong perkembangan pesantren di KBB. Dengan demikian pesantren di KBB eksistensinya tidak lagi stagnan.
Dalam kaitan itu, Rupanya DPRD KBB cukup responsif dan peduli terhadap eksistensi pesantren ini. Sikap responsive itu dibuktikan dengan adanya pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2021 yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren di KBB. Dibuatnya Raperda tentang pesantren ini tentu bisa dipandang juga sebagai respon DPRD KBB terhadap kehidupan keagamaan di KBB. Sikap responsive ini tentunya patut diapresiasi.
Bagi lembaga pesantren sendiri yang berada di wilayah KBB, adanya Raperda yang kemudian menjadi Perda sudah pasti akan memberikan harapan akan semakin tumbuh dan berkembangnya lembaga ini karena ke depan sudah pasti perhatian pemerintah KBB akan semakin besar, sehinga dalam perkembangannya ke depan, lembaga pesantren ini tidak lagi harus bergulat sendiri untuk maju dan berkembang tetapi bisa mendapat fasilitas dari pemerintah KBB.
Seperti disampaikan belum lama ini oleh Ade Wawan selaku ketua pansus DPRD KBB, dengan adanya Perda tentang pesantren, maka ke depan keberpihakan pemerintah terhadap penyelenggaraan pesantren di KBB akan lebih maksimal. “Setelah lahirnya Perda tentang pesantren di KBB, menurut Ade, program program yang diperuntukkan bagi pesantren akan bisa masuk kedalam program OPD karena sudah ada payung hukumnya.”
Lebih lanjut Ade menjelaskan, bahwa Perda Fasilitasi penyelenggaraan pesantren akan memperkuat dukungan terhadap peran dan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi kekhasan pesantren.
Dengan lahirnya Perda tentang pesantren, maka seluruh stakeholders yang berkaitan dengan penyelenggaraan pesantren di KBB akan lebih maksimal mendorong perkembangan pesantren dalam kehidupan masyarakat. Peran pesantren akan lebih optimal sehingga bisa menjadi bagian dalam pembangunan insan insan berahlak untuk membawa perubahan masyarakat di KBB. Pesantren akan besar peranannya didalam turut membangun KBB terutama dalam membangun manusia yang lebih berahlak dan mumpuni dalam bidang keagamaan.
Ke depan, dengan adanya Perda ini diharapkan akan mendorong sinergitas yang makin nyata antara lembaga pesantren di KBB dengan pemerintahan. Pihak pemerintah diharapkan terus mendorong peranan pesantren melalui pemberian fasilitas yang diperlukan, dan peranan pesantren diharapkan bisa memberi warna didalam pendidikan dan pengembangan agama dan ahlak di masyarakat KBB. Semoga…