KBB | BBCOM – Berbeda dengan tahun 2025, anggaran yang bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2026 mengalami penurunan. Alokasi anggaran untuk beberapa perangkat daerah pelaksana kegiatan DBHCHT juga lebih kecil dari tahun lalu.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KBB (DKPP) Kabupaten Bandung Barat sebagai salah satu penerima DBHCHT pun mengalami hal yang sama. Namun demikian program dan kegiatan dilaksanakan secara optimal sesuai dengan alokasi anggaran dan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupater Bandung Barat, DR. H.M Lukmanul Hakim M.Si, ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa penggunaan DBHCHT untuk perangkat daerah yang menangani pertanian berfokus pada peningkatan kualitas bahan baku tembakau berupa pengadaan prasarana dan sarana budidaya untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas mutu hasil tembakau dan peningkatan kapasitas petani tembakau untuk meningkatkan nilai tambah hasil tembakau sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Komoditas tembakau merupakan salah satu komoditas perkembunan Kabupaten Bandung Barat yang memiliki nilai ekonomis cukup tinggi. Beberapa wilayah di Kabupaten Bandung Barat memiliki kondisi agroklimat yang sesuai untuk meningkatkan produktivitas tanaman tembakau. Sesuai dengan karakteristiknya yang unik, budidaya tanaman tembakau yang baik dilaksanakan pada akhir musim hujan hingga awal musim kemarau. Saat ini luas lahan budidaya tembakau di Kabupaten Bandung Barat mencapai kurang lebih 40 ha,” Papar Lukmanul Hakim.
Apa yang dikemukaan oleh Lukmanul Hakim tidaklah terlepas dari program strategis DKPP KBB yaitu Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian. Pemanfaatan DBHCHT berfokus pada peningkatan kualitas dan mutu tembakau sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani melalui budidaya dan pengolahan tembakau di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Implementasi dari program strategis ini dijabarkan dalam kegiatan berupa fasilitasi penyediaan sarana prasarana pertanian berupa pupuk, alat mesin pertanian, dan pendampingan uji varietas lokal serta peningkatan kapasitas petani melalui sekolah lapang dan bimbingan teknis pengolahan tembakau sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas tembakau Kabupaten BandungBarat untuk meningkatkan daya saing produk tembakau. Dalam jangka panjang, akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Bandung Barat. (Teddy)















